SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca Dinas Perhubugan Kota Siantar menyurati Perusahaan Otobus (PO) agar bus tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di loket inti kota dan agar bus masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi.
Terbukti, bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) seperti Ohana, Eldivo, Intra dan Paradep, memang tidak parkir di badan jalan depan loket seperti di Jalan Pattimura, dan Jalan Sutomo.
Tapi, dipindahkan ke pangkal jalan Sang Naualuh Damanik tak jauh dari Taman Makam Pahlawan, Kota Siantar, Senin (15/12/2025).
“Bus tidak boleh parkir lagi di loket karena dilarang. Tapi, kalau mau berangkat ke Medan silahkan ambil tiket dan penumpang diantar naik busnya dekat Taman Makam Pahlawan,” ujar salah seorang pekerja di loket Eldivo yang bersebelahan dengan loket Ohana.
Karena tidak ada lagi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di depan loket Jalan Pattimura itu, arus lalu lintas yang selama ini kerap macet akhirnya mulai lancar. Sementara, pagi harinya, puluhan petugas dari Dinas Perhubungan dan Polres Siantar aktif berjaga-jaga.
Sementara, pantauan di lokasi Terminal Tanjung Pinggir, tidak ada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk. Bahkan, lokasi di ruang tunggu malah kosong melompong.
Ketika dikonformasi kepada petugas yang berdiri di bagian dalam, dikatakan ada bus yang masuk. Tetapi tidak menurunkan dan menaikkan penumpang. “Ada juga bus yang masuk,” kata petugas berseragam biru langit itu sembari mengatakan, Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga belum bisa dikonfirmasi karena sedang melakukan rapat.
Sekedar informasi, Jumat (12/12/2025), Kadis Perhubungan Kota Siantar, Daniel Hamonangan Siregar telah melakukan sosialisasi agar bus tidak menaikkan dan menurunkan penumpang lagi dari loket inti kota tetapi masuk ke Terminal Tanjung Pinggir.
Pantauan di sekitar depan Terminal Tanjung Pinggir, ada sejumlah bus AKDP yang berhenti di bagian luar depan terminal. Hanya saja, seperti melakukan perbaikan terhadap mesin bus. Bukan mengangkut penumpang.
Sementara, di Jalan Medan simpang jalan masuk terminal, tidak ditemukan petugas untuk mengarahkan bus dar iarah Medan atau sebaliknya agar masuk ke terminal.
Saat sosialisasi itu, Daniel Hamonangan Siregar turut didampingi Rita Sinaga sebagai Kepala Terminal Tanjung Pinggir, mewakili Polres Siantar serta Kodim 0207 Simalungun dan Satpol PP Kota Siantar.
Kalau bus tetap parkir di depan loket inti kota itu, akan dikenakan sanksi tilang. Untuk itu, pihak PO di Kota Siantar diminta mematuhi ketentuan yang sudah ditentukan tersebut. (In)






