SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Diduga cabuli anak usia 13 tahun pada tengah malam, pria berinisial RS (35) yang tiada lain tetangga korban sendiri, tak berkutik ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi membenarkan penangkapan tersebut.”Kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (10/5/2023).
Dijelaskan, aksi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di salah satu kecamatan Kabupaten Simalungun itu, diketahui saat ibu korban yang tidur di kamar lain tersentak mendengar teriakan suara putrinya.
Karena curiga, langsung bergegas keluar dari kamar menuju kamar putrinya. Namun, pelaku lebih dulu berhasil melarikan diri di tengah kegelapana malam, Senin (1/4/2024), sekitar jam 00.30 WIB.
Esok harinya, keluarga korban melapor ke Polres Simalungun. Selanjutnya, personel Unit PPA berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk dari rumahnya sendiri, Selasa (7/5/ 2024), sekitar jam 17.00 WIB.
“Ibu korban menemukan kancing baju putrinya terbuka dan langsung meminta keterangan tentang apa yang terjadi. Dari peristiwa itu, diketahui upaya tidak senonoh yang nyaris terjadi pada korban yang masih di bawah umur,” ungkap AKP Ghulam.
AKP Ghulam menghimbau kepada semua orang tua di kabupaten Simalungun khususnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak sebagai aset berharga bagi masa depan.
“Pastikan lingkungan tempat tinggal kita aman dan jika melihat ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbau Ghulam sembari mengingatkan akan pentingnya perlindungan anak dan keamanan lingkungan perumahan terhadap aksi kriminal dimaksud.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Sementara, pelaku telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (In)






