SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria dewasa berinisial WG (21) terduga pelaku pencabulan pelajar putri berusia 13 tahun, berhasil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun di rumahnya, di salah satu Nagori Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.
“Tim Unit PPA dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori setempat,” ungkapnya.
Sedangkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban sebut saja namanya Bunga untuk datang ke satu sekolah di Dolok Silau.
“Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” jelas AKP Verry.
Beruntung, aksi tersebut gagal karena ada tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS yang mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tambah AKP Verry.
Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari tiga personel yakni IPDA Ricardo Pasaribu SH MM, BRIPKA Edi Sinaga dan BRIGADIR Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik AIPDA Chairul Nijar SH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh AKP Verry sembari menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. (In)