SIANTAR, SENTERNEWS
Pria lajang berinisial NS (21) diringkus personel Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sabtu (21/7/2023) siang.
Pasalnya, pria pengangguran yang sempat buron itu disebut tersandung kasus pencabula terhadap perempuan di bawah umur sebut saja namanya Melati (11) yang masih sekolah di tingkat SD.
Diinformasikan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (14/1/2023) lalu. Sedangkan penanglapan tersebut setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Plt Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan, pelaku dijerat tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Subs 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Tn)






