SIANTAR, SENTERNEWS
Prilaku Camat Siantar Simarimbun yang tidak hadir pada pembahasan Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024, membuat Komisi I tidak melanjutkan rapat dengan para Camat lainnya, Bahkan, program anggaran seluruh Camat dirasionalisasi.
Informasi yang dihimpun dari Komisi I DPRD Siantar sebagai mitra kerja Camat. Pada hari pertama, Selasa (14/11/2023) Komisi I melakukan rapat pembahasan program kerja para Camat yang diusulkan pada Rancangan APBD Siantar TA 2024.
Namun, saat pembahasan yang dipimpin Ilhamsyah Sinaga menggantikan Ketua Komisi I Andika Prayogi Sinaga itu, Jan Erikson Purba sebagai Camat Siantar Simarimbun dan para Lurah tidak hadir. Sedangkan Camat Siantar Utara, Siantar Barat dan Camat Siantar Sitalasari serta para Lurah hadir.
“Kalau Camat Siantar Simarimbun mengaku tidak menerima undangan, itu jelas bukan alasan. Karena rapat kerja pembahasan Rancangan APBD, tidak tiba-tiba. Di awali melalui rapat Banmus bersama TAPD Pemko dan DPRD. Kemudian, ada rapat paripurna,” kata Ilhamsyah, Kamis (16/11/2023).
Ketidakhadiran Camat Siantar Simarimbun bersama para Lurah itu akhirnya dibahas secara internal. Dan, Komisi I menilai Camat Siantar Simarimbun tidak menghargai DPRD Siantar. Akibatnya lagi, , Komisi I sepakat tidak melakukan rapat lanjutan dengan empat Camat lainnya.
Kemudian, Komisi I juga menyatakan agar program kerja seluruh Camat yang diusulkan pada Rancangan APBD TA 2024, dirasionalisasi dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar).
“Tidak mungkin program anggaran satu Camat dirasionalisasi tapi Camat lain tidak. Camat jangan berkerja karena suka atau tidak suka. Bekerjalah secara professional dan rapat pembahasan itu untuk kepentingan Camat,” ujar Ilhamsyah Sinaga.
Ketua Komisi I, Andika Prayogi mengatakan, andai Camat Siantar Simarimbun tidak hadir, harusnya diberitahukan dengan jelas. Bahkan, bisa diwakilkan kepada Sekcam atau yang lainnya sambil membawa para Lurah.
“Kita jadi tanda tanya. Padahal, pada rapat paripurna sebelumnya, Wali Kota mengintruksikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar hadiri pada rapat pembahasan Rancangan APBD. Karena itu, intruksi Wali Kota memang sengaja diabaikan Camat Siantar Simarimbun,” katanya.
Kemudian, Kamis (16/11/2023) saat Komisi I rapat kerja dengan Timbul Hamonangan Simanjuntak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Siantar, Arif Hutabarat meminta data apakah Camat Siantar Simarimbun itu ada masuk kantor saat Komisi I melakukan rapat dengan para Camat, Selasa (14/11/2023).
Ternyata, dari data yang diperoleh, saat Komisi I rapat dengan Camat itu, Jan Erikson Purba diketahui melakukan finger print sebagai absensi masuk kantor, pagi jam 07.30 Wib dan sore pulang kantor, jam 16.30 Wib.
Data tersebut akhirnya membuat para persponel Komisi I menjadi heran. Namun, soal rasionalisasi tentang anggaran program kerja delapan Camat se Kota Siantar tetap dijadikan rekomendasi kepada Banggar agar dirasionalisasi. (In)