SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES alias Cebol (39) tak berkutik diringkus Polres Simalungun melalui unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Cakrok tenda biru milik Dedi, lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti dan tersangka berhasil diamankan yang turut disaksikan Sekdes Ernawati. Barang bukti, 16 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan Bruto 2,70 gram, 1 unit HP merek Oppo dan 1 buah tas Merk polo warna coklat.
Dari hasil interogasi, Cebol mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari Dedi Botak. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Simalungun akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, “tegas AKP Verry sembari mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (In)