SIANTAR SENTERNEWS
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring melalui Kasi Humas IPTU Agustina menjelaskan, tersangka pertama diringkus berinisial PDS dari Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (3/09/2025)
Pria yang diamankan itu sedang duduk di sepeda motor Yamaha Mio. Setelah digeledah, dari kantong celananya ditemukan 1 bungkus plastik klip dibalut tisu berisi narkotika jenis sabu, dan kantong 1 plastik klip berisikan 8 paket sabu. Turut diamankan, 1 unit HP Infinix.
Setelah diintrograsi barang bukti milik PDS itu diakuinya diterima dari inisial T. Total 9 paket sabu yang diamankan, seberat 4,61 gram. “Tersangka PDS s sudah ditahan dan diproses hukum, ” kata Jadi Humasy.
Jelang beberapa jam sekitar sore pukul 17.00 Wib Sat Narkoba kembali meringkus pria berinisial TAPS (39) dari Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang mengendarai sepeda motor beat warna putih tanpa plat itu, satu buah plastik kresek warna merah berisi timbangan digital,1 buah gunting,5 paket sabu seberat 4,71 gram.1 bungkus plastik klip kosong,1 buah sendok,1 buah kaca pirex dan uang tunai Rp 1.387.000.
Selain HP Vivo warna biru, turut diamankan uang Rp 3 juta dari tempat kos-kosannya di Jalan Rindung yang diduga hasil penjualan sabu sabu.
Tersangka mengaku barang tersebut diterima dari pria berinisial P. ” Tersangka sudah kita tahan, ” kata Jadi Humasy mengakhiri. (Ad)