SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Meski sempat melarikan diri dan diburon selama 3,5 tahun, dalang utama kasus pencurian uang tunai Rp 200 juta berinisial RD alias Sarundeng (41) berhasil diciduk Polres Simalungun melalui personel Polsek Perdagangan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (23/5/2025).
Dijelaskan, uang Rp200 juta itu dicuri dari rumah korban berinisial S (49) di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu diketahui korban S saat pulang ke rumah yang mendapati pintu ruangan tengah rumahnya terbuka. Setelah memeriksa kamar yang berantakan, uang yang disimpan di bawah springbed dalam kantor kresek lenyap. Begitu juga tabungan berbentuk gembok.
Sementara, korban juga menemukan seng kamar mandi telah dipotong sebagai jalur masuk pencuri. Setelah korban melapor ke Polsek Perdagangan, langsung dilakukan penyelidikan an diketahui, aksi pencurian itu melibatkan empat orang pelaku.
Selain RD alias Sarundeng yang ditangkap, Kamis (22/5/2025), juga I alias Bolong (40) dan BI (42), ditangkap Januari 2022. Kemudian, AS alias Mamang alias Caleg masih diburu.
“Tersangka mengaku sebagai dalang yang merencanakan dan memimpin pencurian. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang itu,” jelas AKP Verry.
Uang Rp 200 juta hasil pencurian itu dibagi-bagi. BI mendapat Rp40 juta, AS alias Mamang alias Caleg Rp 15 juta, I alias Bolong mendapat Rp 12 juta, sisanya Rp 80 juta untuk Sarundeng.
Tersangka mengaku menghabiskan semua uang hasil pencurian itu dengan berfoya-foya. Sebagai barang bukti, petugas hanya berhasil mengamankan satu potong kemeja kotak-kotak hitam yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum, meskipun pelaku berhasil melarikan diri dalam waktu yang lama,” tambah AKP Verry sembari mengatakan RD alias Sarundeng diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan menangkap AS. (In)