SIANTAR, SENTER NEWS
Untuk memperlancar kinerja Pansus DPRD Siantar terkait dengan pelantikan 88 pejabat Pemko Kota Siantar yang diduga menyalahi, pada 2 Septemer 2022 lalu, sekretariat DPRD Siantar mengusulkan anggaran sebesar Rp 500 juta.
Seperti disampaikan Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendra. Namun dana tersebut dikatakan masih berbentuk usulan. Sementara, anggaran yang sudah digunakan Pansus sejak dibentuk, Senin (20/2/2023) lalu, sudah menghabiskan dana sekira Rp 200 juta lebih.
“Anggaran yang kita usulkan itu akan diperoleh dari penggeseran tiga nomenklatur dalam pos sekretariat DPRD Siantar. Kalau soal berapa besar anggaran yang akan digunakan Pansus seluruhnya, belum kita ketahui,” ujar Eka Hendra, Kamis (2/3/2023).
Sementara, ketua Pansus DPRD Siantar, Suandi A Sinaga mengatakan, dalam Tata Tertib DPRD, segala sesuatu yang muncul dalam Pansus, anggarannya ditanggung APBD. Namun, untuk mendukung kinerja Pansus selama ini, anggaran tersebut masih bersifat pendahuluan.
“Tapi, soal adanya penggeseran anggaran dari nomentklatur yang ada itu soal nanti. Yang jelas Pansus tetap bekerja meski sifatnya masih pendahuluan. Bahkan, ada dana-dana tertentu yang justru sempat ditanggung personel Pansus sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suandi A Sinaga tidak menampik adanya pandangan miring terhadap kinerja Pansus. “Ya, biarlah orang berkata bahwa Pansus tak serius. Yang jelas, kita masih tetap bekerja sesuai mekanisme dan kita serius,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, Pansus DPRD Siantar sebelumnya telah berkonsultasi ke pemerintah pusat di Jakarta. Seperti ke Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendari dan sejumlah institusi lainnya di tingkat propinsi.
Pada perkembangan selanjutnya Pansus juga akan meminta keterangan atau berkonsultasi kepada pakar Hukum Tata Negara dan pakar Hukum Pidana, bergelar profesor. Sedangkan selama ini, Pansus sudah meminta atau memanggil sebanyak 35 orang pejabat Pemko. Di antaranya, 17 ASN yang non job dan demosi maupun pejabat terkait lainnya di Pemko Siantar.
Tujuan Pansus yang mewakili seluruh Fraksi, kecuali Fraksi PAN PKPI, untuk menyelidiki pelantikan 88 pejabat tertanggal 2 September 2022 lalu. Sesuai SK Wali Kota Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 yang diduga kuat menyalahi ketentuan yang berlaku. (In)






