SIANTAR ,SENTER NEWS
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Merah Putih (GMP-MP) berunjuk rasa ke Polres Siantar, kantor DPRD Siantar dan Kantor Wali Kota. Sampaikan aspirasi agar lahan HGU PTPN 3 khususnya di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla diselamatkan dari mavia tanah, Rabu (30/11/2022).
Di Mapolres Siantar, puluhan pemuda yang melakukan orasi meminta kepada Kapolres untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Bukan hanya mavia tanah yang harus ditangkap, demikian juga kelompok masyarakat yang melakukan penyerobotan lahan HGU.
“Indonesia merupakan negara hukum. Untuk itu, tidak ada yang kebal hukum. Bagi yang melanggar hukum, harus ditindak tegas. Terutama yang disebut sebagai mavia tanah,” ujar kordinator aksi Hendro Hutahaean di depan Polres Siantar.
Kemudian, massa GMP-MP melalui pernyataan sikap menaruh kepercayaan kepada Polda Sumut dalam mendukung investasi PTPN 3 di Kota Siantar. Demikian juga kepada Kapolres Siantar, diyakini dapat menyelesaikan dan menangkap mafia tanah di lokasi PTPN III.
Aspirasi serupa juga disampaikan di Kantor DPRD Siantar. Untuk itu, delegasi pengunjukrasa diterima Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon didampingi Astronout Nainggolan dari Komisi III DPRD Siantar.
Dikatakan kalau menyangkut tentang hukum, sudah pas disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, DPRD Siantar sebagai lembaga legislatif tentu tetap menerima aspirasi yang disampaikan GMP-MP.
“Sampaikan saja data yang ingin disampaikan, kita menerima,” ujar Ronald Tampubolon yang kemudian, meminta staf dari sekretaris DPRD Siantar menerima aspirasi tertulis dari perwakilan massa GMP-MP.
Selanjutnya, dari kantor DPRD Siantar, massa GMP-MP bergerak ke kantor Wali Kota Siantar untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Namun, di kantor DPRD Siantar itu, pengunjukrasa hanya berorasi kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Sekedar informasi, dalam tiga hari terakhir ini, ada dua kelompok pengunjukrasa yang mendatangi kantor DPRD Siantar. Sebelumnya, kelompok Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) bersama beberapa lembaga masyarakat dan lembaga bantuan Hukum.
Aksi unjukrasa menyatakan bahwa lahan yang mereka duduki selama 18 tahun, bukan lahan HGU PTPN 3 aktif. Pasalnya saat HGU berakhir 2004, mereka sudah masuk menduduki lahan. Bahkan, HGU PTPN III yang keluar tahun 2006 dikatakan bermasalah. (In)