SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster serta sound sistim dari mobil pickup, puluhan massa Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) unjukrasa ke Mapolres Siantar dan Kantor DPRD Siantar, Jumat ( 25/07/2025).
Demo yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai Pukul 11.40 WIB itu menyuarakan lima point. Di antaranya, Laksanakan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 karena tidak boleh ada lagi perkebunan di Kota Siantar.

Selanjutnya, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Gurilla, Pemko dan DPRD Siantar untuk penyelesaian konflik secara transparan dan adil. Kemudian, buka kembali laporan masyarakat yang di-SP3 dan usut tuntas kekerasan terhadap warga.
Aksi di depan pintu gerbang Polres Siantar yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian hanya berlangsung sekitar 15 menit. Setelah melakukan orasi dan tidak ada yang menerima, massa aksi akhirnya bergerak ke kantor DPRD Siantar yang pintu gebangnya ditutup dan dijaga puluhan personel Polres Siantar.
“Mana anggota DPRD! Jangan setelah kalian duduk jadi anggota dewan, lupa kepada rakyat yang telah mendudukkan kalin. Jangan diam, temui kami rakyatmu,” kata pengunjukrasa melalui pengeras suara.
Meski beberapa kali melakukan “hujatan” yang diantaranya termasuk anggota DPRD Siantar lebih banyak bicara tetapi tanpa bukti, massa yang didominasi kaum ibu akhirnya menggoyang pintu gerbang.
Kemudian kembali melakukan orasi secara bergantian. “Kenapa kita harus dibenturkan dengan kepolisian? Padahal, kita tidak bawa senjata, tidak bawa pistol apalagi nuklir. Panggil saja anggota dewan menemui kami, beres,” kata Torop Sihombing pendamping SEPASI.
Jelang beberapa saat, massa aksi akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih didampingi Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan beberapa orang anggota dewan lainnya. Seperti, Imanoel Lingga, M Tigor Harahap, Cindira, Hendra P Pardede, Ramses Manurung DAN Polma Sihombing.
Setelah sempat terjadi dialog, 10 orang delegasi dari SEPASI bersedia melakukan pertemuan dengan DPRD Siantar bersama Sekda di ruang Komisi III.
Tiomerlin Sitinjak sebagaia Ketua SEPASI menjelaskan tentang pendudukan lahan yang ditelantarkan PTPN III sejak tahun 2024 dan sebagian dari 126,59 Ha areal eks PTPN III dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian.
Dijelaskan, HGU PTPN III No.03 Tahun 2005 di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, cacat hukum karena sebelumnya merupakan HGU No.02/2025 yang bergabung dengan Desa Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun
“Permasalahan sengketa masyarakat dengan sudah ditangani pihak Kantor Staf Presiden (KSP) tahun 2024 dan beberapa waktu lalu sudah turun Wakil Meneteri Hukum dan HAM dn ditemukan adanya pelanggaran HAM,” kata Tiomerlin.
Saat ini, Tiomerlin mengatakan nasib masyarakat sebagai pengelola lahan eks PTPN III terkatung-katung dan butuh kepastian dan sering mengalami tindak kekerasan dari pihak PTN III yang menggunakan tangan-tangan “preman”.
Sementara, Sekda Junaedi Anntonius Sitanggang menjelaskan, terkait Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi areala perkebunan di Kota pematangsiantar. Dipertegas bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar.
Selanjutnya, melalui Peraturan Walikota No 09 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait penetapan zona, juga ditegaskan tidak ada lagi areal perkebunan di Kota Siantar.
Untuk menetapkan RDTR itu, sedang dilakukan proses penentuan titik koordinat termasuk menentukan areal perkebunan sawit milik PTPN III di Kelurahan Gurilla.
“Untuk itu, Pemko akan berkoordinasi dengan pihak PTPN III terkait masih adanya areal perkebunan sawit di kota Pematangsiantar,” kata Sekda.
PRO RAKYAT
Menyangkut tentang hal itu, Daud Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Siantar minta Pemko Siantar segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait. Sehingga, hasil rapat tidak hanya sekedar cakap-cakap.
“Pemerintah harus hadir. Kepolisian juga. Jangan hanya menerima laporan dari pihak PTPN sedangkan laporan masyarakat diabaikan. Jangan arogansi dengan dalih mengamankan asset PTPN,” tegas Daud lagi.
Senada dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih. “Ini persoalan lama, dan sudah 21 tahun masyarakat mengelola lahan. Ambil langkah yang cepat agar kehidupan masyarakat aman dan nyaman,” kata Frengki Boy.
Mennndengar pernyataan kedua Wakil ketua DPRD Siantar itu, delegasi SEPASI sempat bertepuk tangan dan memuji keberpihakan DPRD Siantar terhadap rakyat melalui SEPASI.

“Ya, hidup anggota dewan,” kata Tan Banjarnahor yang meminta rekomendasi kepada Pemko Siantar bahwa lahan yang diduduki masyarakat masih bersengketa. “Rekomendasi itu penting untuk diperlihatkan pada persidangan terkait gugatan pihak PTPN III dengan masyarakat di pengadilan,” beber Tan.

Di penghujung petermuan, Sekda akhirnya mengatakan, hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada Walikota dan terkait waktu pertemuan lanjutan akan ditenukan kemudian.
Selanjutnya, pertemuan selesai dan SEPASI menyalami para anggota DPRD Siantar sembari menyampaikan pujian atas pernyatan DPRD Siantar yang dikatakan pro rakyat.
“Hidup wakil rakyat,” kata beberapa pengurus SEPASI yang disambut massa lalinnya di luar ruang pertemuan untuk kemudian, membubarkan diri dengan tertib. (In)