SIANTAR, SENTERNEWS
Surat Edaran Walikota Siantar No 001/202.1.2.2.2/Mn8/VII/2025, tertanggal 14 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dilaksanakan di lingkungan perkantoran Pemko Siantar.
Pernyataan itu disampaikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ali Akbar Siregar .”Jadi setiap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang setiap jam kerja, pukul 10.00 WIB, para ASN dan pegawai selalu berdiri sebagai sikap hormat,” katanya, Selasa (22/07/2025).
Dijelaskan, Surat Edaran Walikota itu, merupakan tindaklanjut Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI No : B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.Diperkuat Surat Edaran Gubernur Sumut No 200.1.2.2/5677/2025 tanggal 30 Juni2025.
“Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu pada dasarnya untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkaiNegara Kesatuan Indonesia Raya,” kata Ali Akbar.
Surat Edaran itu tidak saja disampaikan kepada Forkopimda Kota Siantar dan Kepala Perangkat Daerah Pemko Siantar. Tetapi termasuk kepada Perguruan Tinggi, para camat dan perhimpunan organisasi masyarakat serta lainnya.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu diputar dengan menggunakan pengeras suara untuk diketahui dan para ASN berdiri sebagai sikap menghormati, setelah selesai kembali beraktifitas.
“Melalui Whats App Pemko Pematangsiantar, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengirimkan video saat para ASN berdiri mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” imbuh Ali Akbar.
Bagi yang tidak melaksanakan Surat Edaran Walikota memang tidak ada sanksi karena hanya himbauan untuk meningkatkan sikap dan kecintaan terhadap NKRI. “Untuk itu, butuh kesadaran dan keikhasan yang dimulai dari diri sendiri,” ujarnya mengakhiri.
Pantauan senternews , di lingkungan DPRD Siantar Surat Edaran Walikota juga sudah dilaksanakan. Bukan hanya para ASN maupun pegawai lainnya di dalam ruangan kerja masing-masing. Tetapi termasuk dilakukan anggota DPRD Siantar.
Hal itu tampak saat anggota DPRD Siantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Siantar beberapa hari lalu, saat mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, langsung berdiri dan ada yang turut bernyanyi meski terdengar sayup-sayup. (In)