Setelah melaporkan nasibnya kepada Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar, 125 Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedy Tunasto Setiawan.
Ramlan Sinaga sebagai Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar mengatakan, pertemuan di Dinas Lingkgungan Hidup itu berlangsung, Senin (31/10) kemarin. “Pertemuan itu sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya di kantor Wali Kota,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan, saat pertemuan di kantor Wali Kota dan diterima Kadis Lingkungan Hidup, Dedi Tunasto Setiawan, para THL Kebersihan itu tidak akan diberhentikan sampai November 2023. Hal itu terkait adanya penghapusan para tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018.
“THL Kebersihan menurut Kadis Lingkungan Hidup tetap akan dipekerjaan melalui outscorching. Karenanya, kesejahteraan mereka sudah harus diperhatikan sejak dini karena itu sesuai dengan peratutran ketenagakerjaan,” ujar Ramlan.
Terkait dengan peningkatan kesejahteraan dimaksud, pihak Dinas Lingkungan Hidup yang menaungi THL tentu butuh anggaran. Karenanya harus ditampung dalam APBD Siantar 2023. Untuk itu, perlu dukungan dari DPRD Siantar. Untuk itu, SBSI Siantar telah menyurati DPRD Siantar, Rabu (2/11/2022).
Surat tersebut meminta kepada DPRD Siantar agar menerima audiensi SBSI didampingi para THL Kebersihan, Senin (7/11/2022) mendatang. “Surat yang kita sampaikan itu intinya, terkait tuntutan THL tentang hak normatif seperti, upah, BPJS, THR dan lembur. Untuk itu DPRD Siantar kita minta mendukung supaya anggarannya ditampung dalam APBD 2023,” ujar Ramlan lagi.
Karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat Siantar, apalagi THL itu merupakan tenaga kerja yang sangat penting untuk menjaga kebersihan Kota Siantar, DPRD Siantar diharap dapat mengadopsi apa yang dibutuhkan para THL Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup.
Ramlan Sinaga menjelaskan, karena tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, ratusan petugas kebersihan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Siantar, mulai resah.
Selanjutnya, sebanyak 125 dari 235 orang THL Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar itu menyampaikan keresahan kepada Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar. Sementara, batas waktu pemberhentian tenaga honor batas waktunya November 2023. Termasuk THL Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Kota Siantar.
Kemudian, Jumat (21/10/2022), Ramlan Sinaga menyurati Wali Kota untuk beraudiensi. Lantas, Selasa (25/10/2022) dilakukan audiensi yang diikuti para THM di salah satu ruangan kantor Wali Kota. Namun, yang menerima bukan Wali Kota. Melainkan Kadis LH, Dedy Tunasto Setiawan.
“Hasil dari pertemuan di kantor Wali Kota itu, dilanjutkan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar kemarin, dan THL yang akan diangkat sebagai tenaga outsorching tentu harus diperhatikan kesejahteraannya. Karena itulah kita menemui DPRD Siantar untuk mendukung supaya anggarannya ditampung dalam APBD Siantar 2023 mendatang,” ujar Ramlan Sinaga mengakhiri. (In)