BATAM,SENTERNEWS
Salah satu oknum peternak hewan sapi di Piayu Kota Batam, diduga melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan sebanyak 10 ekor sapi milik Suryanto, warga Kulim Kota Pekanbaru.
Peristiwa itu berawal ketika oknum peternak sapi berinisial Ag, warga Piayu yang juga peternak sapi meminta korban Suryanto mengirim sejumlah 12 ekor hewan sapi untuk kurban lebaran Idul Adha tahun 2023. Dengan janji setelah sapi terjual terduga pelaku akan memberikan hasilnya secara cash kepada korban.
Nyatanya, janji itu hanya iming-iming belaka. Karena, sampai saat ini, hasil penjualan sapi itu tidak juga diterima Suryanto sebagai korban secara keseluruhan.
Atas tindakan tersebut, Kuasa Hukum korban, Kantor Hukum Akmal Khairil berencana membawa persoalan itu keranah hukum.
“Ya, kalau tidak juga tidak segera dibayarkan, korban melalui saya sebagai penasehat hukum, siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Advokat Akmal saat ditemui tim media di kantornya, Rabu, (1/11/2023),.
Advokat Akmal membenarkan bahwa klinenya telah menyalurkan sejumlah hewan sapi kurban kepada saudara berinisial Ag yang juga peternak hewan sapi di sekitaran Piayu Batam, sekira Juni Tahun 2023 lalu.
“Terduga pelaku memberi iming-iming setelah sapinya terjual akan menyerahkan uang keseluruhan dari hasil penjualan hewan sapi milik klien kami. Namun uang hasil penjualan dimaksud belum dibayarkan secara keseluruhan. Sementara hewan sapi milik klien klien kami seluruhnya sudah habis terjual,” ujarnya.
Dijelaskan juga, ada kejanggalan lain yang berlangsung bulan Juli 2023 lalu. Ketika kliennya dari Pekanbaru datang ke Batam mendapati kondisi kandang milik Ag sudah kosong. Dan, sapi kliennya diduga sudah habis terjual.
“Namun ketika keberangkatan kedua pada bulan Agustus 2023 lalu, klien kami kembali ke Batam. Ternyata mendapati dua ekor sapi dimana dari informasi dari penjaga kandang, adalah sapi milik klien kami, maka terdapat pula adanya rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam pasal tentang penipuan,” tambahnya.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila oknum pertenak sapi yang diduga sebagai pelaku itu tidak memiliki iktikat baik, dalam waktu dekat, kuasa hukum korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian wilayah hukum Batam.
“Kita sudah layangkan somasi kepada oknum tersebut, dan pihak Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim telah menerima tembusan surat kita,” tegasnya.
Dijelaskan juga, telah ditemukan unsur-unsur tindak pidana penipuan atau unsur menguntungkan diri/ orang lain secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang) dan atau Penggelapan yang terindikasi sudah terpenuhi sebagaimana dituangkan dalam pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.
Sebagai Kuasa Hukum korban, mengaku sudah bertemu dengan terduga Ag di Yasyasan Al-Amin dan pihaknya telah membahas terkait iktikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap kerja sama yang baik. Apalagi sempat membicarakan beberapa hal. Pertama terkait menyerahkan uang hasil penjualan hewan sapi. Kedua, Ag menerangkan akan menyelesaikan persoalan tersebut, Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 mendatang.
“Namun itu kembali kepadanya, yang jelas kita punya hak untuk melakukan upaya hukum ketahapan selanjutnya,” katanya sembari mengatakan bahwa korban berharap dan menyampaikan ke pihak oknum peternak sapi tersebut agar tidak main-main. Bahkan, segera menyelesaikan pembayaran kepada kliennya Suryanto atau korban hingga tuntas.
“Kami katakan untuk kepentingan hukum klien kami, kami serius membantu menyelesaikan dan mengawal persoalan ini sampai keranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Sementara, saat tim awak media mengonfirmasikan terduga pelaku melalui pesan WhatsApp kepada AG membenarkan ada sapi turun 12 tapi 2 ekor sudah diambil pemiliknya. “Lalu emang 10 ekor ludes sudah terjual pak. tapi dalam tahun ini penjualan agak failed,” ujar terduga.
Terpisah, kuasa hukum korban kembali mengatakan, setiap orang punya hak memakai jasa pengacara apalagi telah memperlihatkan legalitas selaku kuasa korban. “Yang jelas ketika persoalan sudah dikuasakan secara hukum persoalan hukum seluruh urusan harus melalui kuasa hukum korban. Apalagi sapi sudah terjual semuanya. Kenapa tidak menyerahkan uangnya,” tegasnya. (mitra)






