SIANTAR, SENTER NEWS
Meski sudah disurati, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan Wali Kota Siantar RE Siahaan Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar , Rabu (23/8/2023).
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, hanya dihadiri Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.
Tergugat III juga tidak hadir, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar. Sama dengan Tergugat IV, Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir.
Sementara, sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota itu langsung dihadiri RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Daulat Shombing dan rekan.
Pada sidang perdana itu disinggung bahwa surat kepada KPK telah disampaikan 24 Juni 2023 lalu dan diterima atas nama Irwan. Surat juga disampaikan kepada Tergugat III tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Namun untuk Tergugat VI terjadi kesalahan alamat. Sehingga, Penasehat Hukum RE Siahaan diminta memperbaiki alamat. Sehingga sidang yang semula berlangsung sekira jam 10.30 Wib itu ditunda sampai jam 14.00 Wib.
KPK KEMBALI DIPANGGIL
Setelah sidang yang sempat tertunda dibuka kembali, Majelis Hakim mengatakan, KPK sebagai Tergugat I akan kembali dipanggil melalui surat. Demikian juga Tergugat III, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.
Usai persidangan, juru bicara Pengadilan Siantar M Rahcmad Hasibuan mengatakan, soal apa alasan pihak KPK dan pihak BPN tidak menghadiri sidang tidak ada dijelaskan pihak terkait.
“Ya, kepada pihak KPK dan BPN surat sudah kita sampaikan tetapi tidak ada alasan mengapa keduanya tidak menghadiri sidang,” ujarnya sembari membenarkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Kota Siatar akan kembali memanggil KPK dan BPN melalui surat.
“Ya, Penggadilan Negeri akan menyurati pihak terkait itu untuk kedua kali supaya dapat menghadiri persidangan yang akan digelar kembali pada dua pekan ke depan atau 6 September 2023 mendatang,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Daulat Sihombing sebagai Penasehat Hukum RE Siahaan mengatakan, karena para Tergugat I, III dan IV tidak hadir, sidang akhirnya ditunda. Sementara RE Siahaan dikatakan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.
Gugatan Rp 45 miliar yang harus dibayar itu untuk kerugian materil Rp 15.250.000.000 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan, ditambah kerugian immateril Rp 30 miliar.
Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan KPK RI sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan SutomoKelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Kemudian, Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Sedangkan keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang.
“Tergugat melakukan gugatan karena menyita dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan. Beda bunyi antar amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita rumah RE Siahaan,” ujarnya mengakhiri. (In)