Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang perdana gugatan RE Siahaan

Sidang perdana gugatan RE Siahaan

Digugat RE Siahaan Rp 45 Miliar, KPK Tidak Hadiri Persidangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
23 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Meski sudah disurati, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan Wali Kota Siantar RE Siahaan Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar , Rabu (23/8/2023).

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, hanya dihadiri Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.

Tergugat III juga tidak hadir, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar. Sama dengan Tergugat IV,  Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir.

Sementara, sidang  yang dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi  Renni Pitua Ambarita dan  Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota itu langsung dihadiri RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Daulat Shombing dan rekan.

Pada sidang perdana itu disinggung bahwa surat kepada KPK telah disampaikan 24 Juni 2023 lalu dan diterima atas nama Irwan. Surat juga disampaikan kepada Tergugat III tetapi yang bersangkutan  tidak hadir.

Namun untuk Tergugat VI terjadi kesalahan alamat. Sehingga, Penasehat Hukum RE Siahaan diminta  memperbaiki alamat. Sehingga sidang yang semula berlangsung sekira jam 10.30 Wib itu ditunda sampai jam 14.00 Wib.

KPK KEMBALI DIPANGGIL

Setelah sidang yang sempat tertunda dibuka kembali, Majelis Hakim mengatakan, KPK sebagai Tergugat I akan kembali dipanggil melalui surat. Demikian  juga Tergugat III, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

Usai persidangan, juru bicara Pengadilan Siantar M Rahcmad Hasibuan mengatakan, soal apa alasan pihak KPK dan pihak BPN tidak menghadiri sidang tidak ada dijelaskan pihak terkait.

“Ya, kepada pihak KPK dan BPN surat sudah kita sampaikan tetapi tidak ada alasan mengapa keduanya tidak menghadiri sidang,” ujarnya sembari membenarkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Kota Siatar akan kembali memanggil KPK dan BPN melalui surat.

“Ya, Penggadilan Negeri akan menyurati pihak terkait itu untuk kedua kali supaya dapat menghadiri persidangan yang akan digelar kembali pada dua pekan ke depan atau 6 September 2023 mendatang,” ujarnya mengakhiri.

Sementara, Daulat Sihombing sebagai Penasehat Hukum RE Siahaan mengatakan, karena para Tergugat I, III dan IV tidak hadir, sidang akhirnya ditunda. Sementara RE Siahaan dikatakan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.

Gugatan Rp 45 miliar yang harus dibayar itu untuk kerugian materil Rp 15.250.000.000 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan, ditambah kerugian immateril Rp 30 miliar.

Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan KPK RI sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan SutomoKelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Kemudian, Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Sedangkan  keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang.

“Tergugat melakukan gugatan  karena menyita dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan. Beda bunyi antar amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita rumah RE Siahaan,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata