SIANTAR SENTERNEWS
Merasa dikhianati dan dirugikan karena telah berhubungan suami istri sejak tahun 2023 tetapi tidak bertanggungjawab, perempuan berinisial F (24), warga Kabupaten Simalungun, laporkan mantan kekasihnya berinisial RSS (26) ke Polres Siantar.
Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan terhadap pria yang tinggal di salah satu Kecamatan Siantar Timur itu.
Hasilnya, RSS yang meninggalkan kekasihnya begitu saja, berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“RSS diamankan saat hendak berangkat kerja di depan sebuah mini market di kawasan itu. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit PPA IPDA Darwin Siregar.
Meski sempat berontak ketika diamankan, pelaku akhirnya dibawa ke Mako Polres Siantar untuk menjalani menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA. Bahkan, kasusnya terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan. (Ad)







