SIANTAR, SENTERNEWS
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar dengan Kepala Dinas Johannes Sihombing, tandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan yang dirangkai dengan pelepasan salah seorang ASN, Idrus yang memasuki masa purnabakti ITU, berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Dinas Kominfo, Jalan WR Supratman, Kota Siantar, Kamis (12/02/2026).
Penandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) itu diawali Kadis Kominfo Johannes Sihombing. Diikuti Sekretaris Dinas Esra Eduward Sinaga, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Daniel RP Purba.
Kemudian, Kepala Bidang Layanan Komunikasi Derajatullah, dan Kepala Bidang E Government Sebastian Saragih, Sekretaris Dinas serta para Kepala Bidang menandatangani Perjanjian Kinerja dengan para pejabat fungsional dan pelaksana.
Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing menegaskan, Perjanjian Kinerja menjadi landasan penting untuk mewujudkan kerja yang profesional, terukur, dan berorientasi pada capaian kinerja OPD.
“Pastinya, dengan melalui Perjanjian Kinerja ini kita bisa bekerja lebih profesional dan bersama-sama mencapai target kinerja OPD,” ujarnya, seraya menekankan dukungan Dinas Kominfo terhadap visi misi menuju Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Lebih lanjut, Johanes Sihombing menyampaikan Dinas Kominfo Pematangsiantar akan terus mendorong penguatan literasi digital serta pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan berbagai program pemerintah.
“Pemanfaatan literasi digital dan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang efektif dan transparan, melalui sistem Satu Data dan pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,” terangnya.
Kepada seluruh ASN di Dinas Kominfo diharap dapat menjadikan Perjanjian Kinerja sebagai landasan kerja, meningkatkan profesionalisme, serta terus berinovasi dalam mendukung pelayanan informasi publik dan transformasi digital daerah. (In)






