SIANTAR,SENTERNEWS
Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, soroti masih maraknya operasional odong-odong yang beroperasis di pusat Kota Siantar. Padahal, sudah jelas ada larangan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebenarnya, ini sebagai cerminan lemahnya implementasi kebijakan publik di tingkat daerah,” kata Goklif Manurung, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, keberadaan odong-odong itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum. Tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta mengganggu ketertiban lalu lintas di Kota Siantar.
“Putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum. Ketika masih ditemukan pelanggaran secara terbuka, ini menandakan adanya persoalan serius dalam konsistensi kebijakan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, Goklif menilai fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi (implementation gap). Kebijakan yang telah ditetapkan tidak berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas terhadap pelanggar.
Untuk itu, Goklif mengidentifikasi, setidaknya tiga persoalan utama dalam konteks tersebut. Pertama, lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, dan Satpol PP dalam melakukan penertiban.
Kedua, belum optimalnya komitmen atau political will dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara konsisten. Ketiga, belum adanya pendekatan solutif terhadap aspek sosial-ekonomi para pelaku usaha odong-odong.
“Dalam kebijakan publik, penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Negara harus hadir secara tegas, tetapi juga adil. Penertiban harus dibarengi dengan solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Goklif.
Ditegaskan juga, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi larangan tersebut. Termasuk memperkuat sistem pengawasan, memperjelas mekanisme penindakan, serta menghadirkan kebijakan transisi yang berkeadilan bagi para pengemudi odong-odong.
Kemudian, Goklif mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi pemerintah.
“Jika putusan pengadilan tidak dihormati, maka wibawa hukum akan tergerus. Ini bukan sekadar soal odong-odong, tetapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan di daerah,” tegasnya mengakhiri.
Sekedar informasi, keberadaan odong-odong juga sempat menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk. Apalagi tanggal 5 April 2026 ada insiden kecelakaan odong-odong di Kota Siantar. (Rel)






