SIANTAR SENTERNEWS
Eksekusi bangunan berupa rumah toko (Ruko) di Jalan MH Sitorus Simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dituding ilegal, Senin (04/08/2025) sekitar 09.00 Wib.
Pasalnya, sebelum eksikusi dilakukan juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat atas nama Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti.
Pernyataan itu disampaikan Rici Hamdani sebagai suami dari Nila Sari Rangkuti. Objek sengketa juga dikatakan masih proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, atas gugatan bantahan Darma Putra Rangkuti (juga anak dari Amiruddin Rangkuti).
Rici Hamdani juga memperlihatkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms. Tercatat pada (08/07/2025) oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.
Pada perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, Darma Putra Rangkuti yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Utara, sebagai pembantah. Terbantah David Au, yang kemudian di tingkat banding selaku terbanding.
“Eksekusi ini ilegal. Tanpa ada pemberitahuan ke kami,” kata Rici berkali-kali di hadapan Juru Sita Beslan Manurung, pegawai PN Pematangsiantar, aparat kepolisian dan lainnya.
Kemudian, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa), tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.
Sementara, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.
“Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan klien saya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Alex.
Alex juga mengatakan, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK tersebut ditolak. “Keluarga penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar,” beberrnya.
Sementara, Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au.
Sementara, saat eksekusi berlangsung, baliho Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Bankom Raya, secara paksa dilepas dari bangunan objek sengketa. Pelepasan baliho itu tanpa pemberitahuan.
Karenanya, Ketua DPC MKGR Kota Siantar Daud Simanjuntak menyesalkannya karena baliho MKGR itu masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. “Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho itu,” ucap Daud Simanjuntak.
Daud menyatakan, MKGR pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum tingkat banding. (Ad)