SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus penggelapan delapan unit mobil dengan tiga pelaku yang sudah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, semakin terbuka. Bahkan, mobil itu ternyata digadaikan kepada pihak ketiga.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MK melalui melalui Kasi Humasy Polres, AKP Verry Purba SH menjelaskan, ketiga tersangka yang salah seorang di antaranya wanita sebagai otak pelaku sudah ditahan di Polres Simalungun.
“Ketiga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHPidana,” ujar AKP Verry Purba SH, Rabu (19/3/2025).
Ketiganya, seorang wanita berinisial ASH alias Ade (46), warga Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, AZ (24) warga Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah dan IF (46) warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, awalnya Juni 2024 sampai Juli 2024, tersangka Ade menyewa tiga unit mobil rental dengan harga yang sudah disepakati dari saksi Fernando P Purba. Dan, ketiganya selalu kembali setiap bulan ke bengkel untuk service sekaligus membayar biaya rental.
Desember 2024, tersangka Ade meminta penambahan mobil dengan alasan tahun baru dan saksi Fernando P Purba memberikan mobil secara bertahap sebanyak 5 unit. Sehingga, ditambah 3 unit yang sebelumnya dirental, jumlahnya menjadi 8 unit.
Namun, Kamis (23/1/2025) tersangka Ade seharusnya harus melakukan service berkala sekaligus melakukan pembayaran biaya rental tidak datang. Setelah dihubungi, tersangka Ade mengatakan supaya bersabar.
Keesokan harinya, Jumat (24/1/2025), saksi Fernando Purba mencoba menghubungi nomor handphone tersangka Ade yang ternyata sudah tidak aktif lagi dan rumah makannya sudah tutup.
Merasa tertipu karena mobilnya digelapkan, tanggal 26 Januari 2025 korban Begin Irfan Girsang (47) warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun melapor ke Polres Simalungun tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji STr K bersama tim menemukan 5 unit mobil kijang dari dua lokasi berbeda. Sedangkan 3 unit mobil lagi masih dalam pencarian.
Pada perkembangan selanjutnya, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji STr K bersama tim berhasil menangkap tersangka Ade dan AZ dari salah satu rumah di perkebunan karet di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (27/2/2025).
Ketika diintrogasi, tersangka Ade mengakui perbuatannya dan ke 8 mobil rental tersebut digadainya dengan harga per unit bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp 35 juta dan ada keterlibatan tersangka IF yang kemudian berhasil ditangkap.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan tiga unit mobil rental lagi masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Verry. (In)