SIANTAR, SENTER NEWS
Sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Siantar menyatakan siap menerima dokumen Bakal Calon (Balon) DPRD Siantar. Mulai Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai Minggu tanggal 14 Mei 2023.
Komisioner Devisi teknis KPU Siantar, Gina RE Ginting menjelaskan, Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023), pengajuan dokumen dibuka mulai jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib. “Kalau Minggu (14/5/20230 dibuka mulai jam 08.000 Wib sampai jam 23.59 Wib,” ujarnya, Minggu (30/4/2023).
Dijelaskan, dokumen yang akan diajukan ke KPU dapat diunggah melalui Aplikasi Pencalonan (Silon) partai politik (Parpol). Pertama, Model B-PENGAJUAN PARPOL. Kedua dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir MODEL-DAFTAR. BAKAL. CALON disertai foto diri bakal calon terbaru. Lampiran ditandai dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani Ketua Umum Parpol peserta Pemilu atau nama lain atau, sekretaris Jenderal Parpol Peserta Pemilu.
Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. Tetang pengesahan susunan pengurus Parpol tingkat pusat dalam bentuk yang disampaikan langsung dan diunggah di Silon.
Selanjutnya atau ketiga, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diatur pada Pasal 22 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Yaitu, KTP Elektronik dan surat-surat pernyataan yang jumlahnya terdiri dari 14 jenis.
Dijelaskan, surat peernyataan juga dapat diunggah di Silon sesuai dengan kebutuhan Bakal Calon masing-masing seperti foto copy ijazah atau surat pengganti keterangan ijazah SMA sederajat yang dilegalisir intstansi berwenang.
Selanjutnya Surat Kesehatan jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas penggunaan Narkoba diperoleh dari rumah sakit atau Puskesmas yang memenuhi syarat. Atau badan yang melaksanakan tugas kepemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan lainnya.
“Saat ini kita di KPU sudah membuka helpdesk Silon pada hari kerja. Jadi, silahkan datang ke KPU Jalan Porsea, Pematang Siantar,” ujarnya sembari mengatakan bahwa saat ini masih hanya 5 Parpol peserta Pemilu memiliki aplikasi Silon.
Sementara, soal aplikasi Silon itu merupakan ketentuan dari Parpol di tingkat pusat sehingga bisa diakses sampai ke daerah. Setelah pengajuan dokumen bakal calon DPRD disampaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.
“Kita tunggulah bagaimana kebijakan Parpol peserta Pemilu. Sedangkan masing-masing Parpol harus mengajukan maksimal 30 orang untuk tiga Dapil Kota Siantar,” ujarnya mengakhiri. (In)






