BATAM, SENTER NEWS
Penambang pasir ilegal yang dapat mengancam terjadinya bencana alam masih beraktivitas di Batam, Bumi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata belum tersentuh hukum. Untuk itu, DPP Investigasi Kepri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam segera bertindak tegas.
Lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polda Kepri itu, persisnya berada di Kecamatan Nongsa. Dikelola empat orang warga dab seorang diantaranya berinisial NR yang menggunakan mesin isap penyedot pasir. Sehingga, dapat mempercepat kerusakan lingkungan.
Dengan semakin merajalelanya penambangan pasir ilegal itu, sejumlah pihak mengtatakan bahwa Pemko Batam memang lemah . bahkan, dituding tidak serius melakukan penindakan hukum tetrhadap penambangan pasir ilegal tersebut.

“Sebenarnya, sudah sangat jelas dalam UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin masuk dalam pidana,” kata pihak DPP Investigasi, Mitra Julias Tama.
Dijelaskan, dengan semakin dibiarkannya praktek illegal penambangan pasir, kondisi Kota Batam sangat mengkawatirkan. Sementara, pantauan di lokasi, lokasi tambang pasir ilegal tersebut terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 bewarna putih sedang bermuat pasir.
Demikian juga truk lainnya tampak saling bergantian dan sempat adu argumen dengan tim dari DPP Ininvestigasi. “Saya tidak takut dengan media’ expos expos lah saya sudah capek dipanggil Polda,” ujar pengelolaan tambang pasir pasir illegal tersebut.
Sementara, atas temuan tyersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta segera mengusutnya dan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Dijelaskan, PPNS seharusnya menjadi terdepan bagi masyarakat sesuai tugas dan fungsinya, sebagai pengawasan. Karena, dengan adanya kegiatan tambang yang telah merusak lingkungan, bagaimana kalau terjadi bencana dan siapa yang bertanggungjwab.
DPP Investigasi Kepri berharap pihak berwenang khususnya pihak APH dan DLH bertindak tegas dan DPP Investigasi mengatakan siap bekerja sama memberikan data-data soal penambangan pasir illegal itu.
“Apabila penambangan pasir ilegal itu tetap beroperasi dan tidak juga dilakukan tindakan tegas walaupun sudah ramai diberitakan media massa, berarti muncul pandangan negatif bahwa pihak DLH ikut bermain,” DPP Investigasi, Mitra Julias Tama.
Sementara, permasalahan itu belum berhasil dikonfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bata, (Tim)






