SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk melaksanakan fungsi legislasi, DPRD Siantar berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Selain tentang insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal, juga Ranperda tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Santar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, untuk membahas kedua Ranperda itu, sudah dilakukan rapat pimpinan penentuan jadwal rapat paripurna DPRD Siantar yang berlangsung, Selasa (07/10/2025).
“Kalau DPRD setuju tentang Ranperda inisitiaf itu, drafnya akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi, itu akan ditentukan melalui rapat paripurna,” kata Timbul Marganda Lingga.
Dijelaskan, pembahasan Ranperda yang akan dilakukan Bapemperda, diharap dapat mencermatinya dengan detail agar tidak melanggar aturan. Kemudian, butuh masukan dari berbagai pihak. Termasuk melakukan pembahasan dengan eksekutif.
“Kalau Ranperda inisiatif tentang insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memberi honor setiap bulan yang anggarannya ditampung melalui APBD,” kata Timbul.
Dasar pertimbangan pengajuan Ranperda inisiatif tentang Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal itu menurut Timbul, mengingat tenaga pendidik tersebut merupakan elemen yang sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter anak bangsa di luar dari pendidikan formal.
“Tenaga pendidik non formal itu misalnya, guru mengaji, guru sekolah minggu atau lainnya. Itulah yang akan dibahas bagaimana kriteria yang ditentukan. Sehingga, memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Timbul,
Terkait Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Kota Siantar, juga menjadi salah satu hal yang penting dibahas untuk peningkatan kesejahteraan warga kota Siantar khususnya sebagai pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita sudah menerima masukan dari berbagai tentang ketenagakerjaan. Antara lain soal kesejahteraan atau hak normatif, soal pemutusan hubungan kerja maupun perekrutan tenaga kerja lokal sebagai prioritas,” beber Timbul.
Harapan Timbul Marganda Lingga, pembahasan kedua Ranperda inisiatif tersebut dapat diterima seluruh fraksi DPRD Siantar untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). (In)