SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat Paripurna DPRD Siantar berlangsung penuh dinamika. Selain Walikota diminta memperhatikan secara khusus tentang rendahnya kinerja pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadis Kesehatan dan Kadis Perhubungan juga agar dicopot, Senin (21/07/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi atas Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, dipimpim Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga.
Turut didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, para anggota dewan, Walikota Siantar Wesly Silalahi, para pimpinan OPD Pemko Siantar dan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara Cindira mengatakan, setelah melalui pembahasan yang panjang melalui rapat komisi, rapat gabungan komisi dan rapat anggaran, sangat disesalkan ada pimpinan OPD tidak dapat menyajikan dan menguasai data program dan kegiatan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan kepada kami apakah pimpinan OPD tersebut bekerja, tidak bekerja atau pura-pura bekerja, atau memahami, tidak memahami atau pura pura memahami. Hal itu kiranya menjadi perhatian Walikota yang baru memimpin kota Pematangsiantar dan kondisi serta persoalan itu agar menjadi perhatian khusus,” kata Cindira.
Dijelaskan juga, pada Dinas Kesehatan terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 9.499.740.571 yang direncanakan sebagai belanja obat-obatan untuk Puskesmas se-kota Siantar.
Karena tidak dibelanjakan, Kepala Dinas Kesehatan mengabaikan persoalan kesehatan warga kota Siantar. Hal lain, untuk penangganan anak stunting, terjadi diskomunikasi antara Dinas Kesehatan dengan RSUD Djasamen Saragih
“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta saudara Walikota untuk segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, tegas Cindira yang membacakan pandangan akhir.
Sementara, terkait dengan pencopotan Kadis Perhubungan Kota Siantar, disampaikan Sekretaris DPRD Siantar (Sekwan) Charles Siregar yang membacakan hasil rekomendasi DPRD Siantar.
“Terkait dengan retribusi parkir segera dialihkan kepada pihak ketiga pada tahun 2026. Dan, kembali ditgaskan untuk tinjau ulang kadis Perhubungan atau dicopot,” kata Sekwan.
Namun, terkait dengan itu, Frangki Boy Saragih minta agar redaksinya ditambahi, “Karena Kadis Perhubungan tidak menghadiri undangan rapat Komisi III,” katanya yang langsung diadopsi Sekwan untuk dibacakan.
Sekedar informasi, jadwal rapat kerja Dinas Perhubungan Kota Siantar dengan Komisi III seyogianya berlangsung, Jumat (18/07/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Namun, karena kadis tidak hadir rapat tersebut gagal dilaksanakan.
Alasan tidak hadir itu sesuai informasi yang diterima Komisi III, Kadis Perhubungan Julham Situmorang membutuhkan istirahat sebagaimana surat keterangan dokter RS Murni Teguh Horas Insani. Bahkan, dilengkapi dengan poto yang sedang dirawat (In)