SIANTAR,SENTER NEWS
Soal taman pulau jalan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar, di 3 lokasi dengan anggaran sekira Rp 595 juta lebih yang dituding “kampungan”, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, melalui Rapat Dengar Pendapat, Komisi III DPRD Siantar minta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar supaya membongkar bangunan dan mengembalikan pohon yang sudah ditebangi, Senin (7/8/2023).
“Pada RDP sebelumnya, kita Komisi III meminta kepada PRKP melakukan CCO atau merobah bangunan di atas taman itu dan pihak PRKP menyetujuinya. Tapi, sampai sekarang pembangunan tetap lanjut,” ujar Ketua Komisi III Denny HT Siahaan yang memimpin RDP.
RDP dihadiri Kadis PRKP Kota Siantar Ir Rispani Manihuruk didampingi sejumlah staf. Sedangkan dari Komisi III selain Denny TH Siahaan, ada juga Astronout Nainggolan, Daud Simanjuntak, Nurlela Sikumbang, Irwan, Dedy Putra Manihuruk dan Imanoel Lingga.
Pada RDP tersebut langsung diperlihatkan gambar-gambar terkait dengan taman pulau jalan (median) yang dasar hukumnya tidak jelas dan dinilai sangat membahayakan pengendera karena kotak-kotak yang dibangun memiliki sisi yang runcing. Bahkan sangat berdekatan dengan kansteen atau tepi pulau jalan.
Kemudian, diperlihatkan juga contoh bangunan sebelumnya yang mengalami kerusakan karena ditabrak truk akibat tidak berjarak dengan kasteen. Sehingga, disebut mengabaikan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan yang mengabaikan keselamatan dan kenyamaman masyarakat.
“Coba perhatikan gambar itu, kalau ada truk melintas tentu akan mengenai bangunan yang ada. Kami memang tidak campuri urusan teknis tapi masyarakat mengetahui bangunan yang ada saat ini mengabaikan keselamatan dan kenyamanan,” ujar Daud Simanjuntak.
Sementara, Astronout Nainggolan menegaskan, ketentuannya pembangunan taman di pulau jalan, ada UU No 38 tahun 2004. Namun, faktanya menyalahi fungsi. “Ini motivasi untuk mempercantik tapi, apliasinya kurang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut dibandingkan dengan badan jalan di Jalan Sudirman dan Thamrin Jakarta. Pulau jalan yang dibangun tidak ada bangunan seperti di Kota Siantar yang disebut kampungan. Apalagi masyarakat menilai bangunan tersebut menyalahi.
“Komisi III bukan arogan, saya bertanya apakah taman itu indah karena bangunan? Masak sekelas itu kalian bekerja. Harusnya intlektual PRKP tidak seperti itu. Seleranya pasti tinggi. Kita bukan mendikte dan menggurui. Jangan diberi kesempatan membuat Siantar indah tapi malah merusak,” tegas Astronout.
Menanggapi pernyataan Komisi III, Kadis PRKP Ir Rispani sempat seperti bingung dan menyatakan bahwa bangunan yang ada mengikuti bangunan sebelumnya. Namun demikian, pihaknya mengatakan siap merubah.”Untuk yang di Jalan Ahmad Yani siap ditanam pohon,” ujarnya sembari mengatakan sulit membongkar karena sudah ada kontrak dengan rekanan.
Ternyata, jawaban Ir Rispani membuat Denny Siahaan kembali bertanya dan minta ketegasan. “Kami bisa memahami rekanan. Tapi, kami lebih memahami apa yang disampaikan masyarakat. Jadi, kami minta bongkar habis dan bangunan tak ada siku-siku,” tegasnya.
Sementara, Dedy Putra Manihuruk mempertanyan soal kontrak yang ternyata pihak rekanan sudah menerima uang depan. “Pada RDP sebelumnya pekerjaan masih di depan Mesjid Brimob. Tapi, setelah disepakati ada CCO, pekerjaan tetap lanjut. Kalau boleh, kami minta kajian soal lingkungan lalulintas sampai akhirnya bisa dibangun seperti sekarang,” ujarnya.
Sedangkan Imanoel Lingga mempertanyakan peran seorang staf bernama Mispa Tarigan yang mengaku sebagai PPK tetapi sudah dilantik untuk pindah ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
“Apakah bapak masih berhak sebagai PPK di PRKP?” tanya Imanoel dengan tegas dan Mispa Tarigan sempat terdiam meski akhirnya mengatakan bahwa dia belum menerima SK perpindahan ke PPKB.
Sementara, pernyataan tersebut membuat personel Komisi III terheran-heran. Masalahnya dari PPK PRKP malah dipindahkan Wali Kota ke bagian PPKB yang mengurusi soal Pengendalian Penduduk dan KB.
Pada RDP itu juga, anggota Komisi III Nurlela Sikuimbang menyarakan kepada PRKP agar dibangun air mancur di lokasi tertentu dengan menggandeng pihak ketiga. Itu bukan saja membuat Siantar menjadi indah, tetapi membuat daya tarik sendiri tentang Siantar.
Di penghujung RDP, Kadis PRKP akhirnya berterimakasih atas segala saran dan pentunjuk yang disampaikan Komisi III untuk dilaksanakan termasuk mempertimbangkan pembuatan air mancur dengan menggandeng pihak ketiga.
Namun, untuk melakukan perubahan, PRKP minta Berita Acara RDP sebagai bahan untuk melakukan perubahan terhadap bangunan taman di pulau jalan yang disebut kampungan itu. Kemudian, soal pohon akan ditanam yang fungsinya untuk mengurangi polusi udara.
Usai RDP, Ketua Komisi III Denny Siahaan kembali mempertegas agar bangunan taman di pulau jalan itu dihentikan sementara. Dan, Kadis PRKP Ir Rispani mengangguk-angguk. (In)