SIANTAR,SENTER NEWS
Upaya DPRD Siantar memakzulkan Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani yang sempat disebut melanggar sumpah jabatan terkait pelantikan 88 pejabat ASN, ternyata digagalkan Mahkamah Agung.
Kabag Hukum Pemko Suantar Hamdani Lubis menyatakan, MA yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara Register No. 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Siantar telah memutuskan dengan Amar Putusan “Tolak Permohonan”.
“Selanjutnya pasti muncul pertanyaan mengapa Putusan belium di Up Load ke Direktori Putusan Mahkamah Agung?” kata Hamdani sembari bertanya melalui pesan singkat, Senin (12/6/6/2023).
Dijelaskan, mekanisme yang ada di MA, setelah suatu perkara diputus Majelis Hakim Agung yang menangani perkara, selanjutnya ada proses di MA yang disebut “Minutasi” atau proses koreksi terhadap redaksi Putusan, Paraf, Finishing dan ha-hal2 lain yang meyangkut Putusan.
“Namun dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut “valid” dan “final”. Jadi mari sama-sama kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia,” ujarnya mengakhiri.
Diinformasikan, setelah DPRD Siantar mengajukan permohonan uji pendapat, MA melakukan proses selama 67 hari lebih. Kemudian, dilakukan sidang tanggal 8 Juni 2023. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim H Yulius dan hakim anggota Yosran dan Sudaryono, membacakan keputuasan “Menolak Permohonan Ketua DPRD Kota Siantar terkait Nomor perkara 1/P/UP/2023. Yakni, tentang usulan pemakzulan dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Siantar.
Sebelumnya, DPRD Siantar telah melakukan rapat paripurna, 20 Maret 2023 dan sepakat mengusulkan pemakzulan dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Siantar. Sementara, usulan pemakzulan tersebut terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Siantar.
Rapat paripurna tersebut sebagai tindaklanjut adanya 11 ASN yang melapor ke DPRD Siantar karena Wali Kota melakukan demosi atau penurunan jabatan serta non job yang diduga menyalahi ketentuan yang berlaku. Sementara, para pejabat tersebut tidak pernah diberi peringatan atau sanksi.
Selain kepada DPRD Siantar, ASN tersebut juga melapor kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun demikian, Wali Kota ada mengembalikan pejabat tersebut ke posisi yang setara. (In)






