SIANTAR, SENTERNEWS
Karena Galian C ilegal atau tanpa izin di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba masih merajalela, DPRD Siantar kembali menyoroti kinerja Pemko Siantar agar segera menghentikan kegiatan yang dapat mengundang bencana alam itu.
Sorotan dimaksud disampaikan Fraksi Hanura melalui juru bicara Suhanto Pakpahan pada rapat paripurna DPRD Siantar. Dipimpin Ketua Timbul Marganda Lingga yang juga dihadiri Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani, Kamis (21/9/2023) sekira jam 11.00 Wib.
“Terkait Galian Cdi Kecamatan Siantar Martoba yang berdampak merusak lingkungan, diharapkan kepada Satpol PP agar berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penertiban,” ujar Suhanti Pakpahan.
Kemudian, pernyataan Fraksi itu juga diperkuat dengan rekomendasi DPRD Siantar yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kota Siantar tentang P-APBD Siantar Tahun Anggran 2023.
Usai rapat paripurna, Ketua Fraksi Hanura DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan, sorotan fraksi Hanura soal Galian C merupakan kedua kalinya. Pertama saat pandangan umum.
Lebih dari itu, Komisi I DPRD Siantar saat melakukan rapat pembahasan Rancangan Perda P APBD 2023, juga mempertanyakannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kota Siantar yang menyatakan bahwa Galian C di Kota Siantar merupakan kegiatan illegal.
“Kalau sudah diketahui illegal kenapa dibiarkan? Karena Satpol PP masih juga diam, muncul pertanyaan ada apa dengan Satpol PP? Untuk itu, kita minta kepada Wali Kota supaya Kasatpol PP dievaluasi,” tegas Andika Prayogi Sinaga.
Setelah dievaluasi dan diganti dengan yang lebih tegas menegakkan peraturan, tentu dapat mengantisipasi terjadinya bencana alam akibat kegiatan Galian C illegal.
Dijelaskan, selain gencar disoroti DPRD Siantar, keberadaan Galian C illegalitu malah sudah dilaporkan Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL-SU) ke Kapolda Sumut. Setelah itu, MPL SU berunjuk rasa ke Polres Siantar dan DPRD Siantar.
Dengan banyaknya sorotan dari berbagai pihak, menjadi bukti terjadi keresahan di kalangan masyarakat. Dan menjadi suatu kekuatan, supaya Galian C itu segera dihentikan dan pengelola yang mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan alam ditindak tegas.
“Sampai kapan dilakukan pembiaran? Kalau terjadi bencana alam, Pemko harus bertanggungjawab karena bisa digugat secar hukum,” tegas Andika Prayogi mengakhiri. (In)






