SIANTAR, SENTER NEWS
Pagi menjelang siang, DPRD Siantar bersama Wali Kota sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024. Siang menjelang sore, gelar paripurna Pengantar Nota atas Rancangan KUA-PPAS Perubahan (P) APBD 2023, Rabu (23/8/2023).
Kesepakatan KUA-PPAS APBD Siantar 2024 melalui rapat paripurna itu, ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dengan Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
Kemudian, Wali Kota melalui sambutannya mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) dan anggota DPRD Siantar yang melakukan pembahasan bersama Pemko Siantar. Termasuk menyampaikan saran, tanggapan serta sejumlah koreksi terkait Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 yang telah diajukan.
Dijelaskan, KUA PPAS yang disepakati terdiri dari pendapatan sebesar Rp 972,4 miliar dan belanja Rp 1,027 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 55 miliar. Yang akhirnya dilakukan pembiayaan netto Rp 55 miliar.
Kemudian, terkait penerimaan diasumsikan Rp 60 miliar dengan pengeluaran Rp 5 miliar. Sehingga pembiayaan netto menjadi Rp 55 miliar. Sedangkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sekitar 10,8 persen dibanding APBD 2023 sebesar Rp 163 miliar menjadi Rp 179 miliar.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan, KUA-PPAS yang telah disepakati itu menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) 2024 yang akan dibahas pada tahapan selanjutnya.
Usai kesepakatan KUA-PPAS, ada anggota DPRD mengajukan intrupsi agar pembahasan Rancangan KUA-PPAS P APBD Siantar Tahun 2023 langsung dilakukan. Tidak perlu harus menunggu siang harinya jam 14.00 Wib.
“Untuk efektifitas waktu, saya menyarankan supaya dilakukan saja rapat paripurna pembukaan P APBD 2024,” ujar Ferry SP Sinamo.
Namun, sejumlah anggota DPRD Siantar lainnya mengatakan, karena jadwal pembahasan sudah disepakati Badan Musyawarah, tidak perlu dilakukan perubahan. Tetap dilakukan jam 14.00 Wib.
“Jadwal sudah ditentukan dan tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Suandi A Sinaga dan hal senada juga disampaikan Tongam Pangaribuan. Akhirnya, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga menyatakan, paripurna pembukaan Penghantar Nota KUA-PPAS APBD 2024 tetap dilaksanakan jam 14.00 Wib.
Selanjutnya, sesuai kesepakatan, sekira jam 14.00 Wib, DPRD Siantar kembali gelar rapat paripurna dengan agenda Pengantar Nota KUA-PPAS Perubahan (P) APBD Siantar 2023.
Wali Kota Siantar melalui Pengantar Nota memaparkan Perubahan atas Pendapatan Daerah yang semula Rp 956.573.496.066, bertambah Rp 4.403.258.188. Sehingga, menjadi Rp 96.976.754.254.
Belanja Daerah yang semula Rp 1.010.073.496.066, bertambah Rp 104.508.873.132. Sehingga menjadi Rp 1.114.582.369.198 dan terjadi devisit Rp 153.605.614.944.
Terkait Pembiayaan Daerah, semula Rp 60.000.000.000 bertambah Rp 100.105.614.944. Sehingga menjadi Rp 160.105.614.944. Terkait Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula Rp 6.500.000.000 tidak bertambah atau tetap.(In)






