SIANTAR, SENTERNEWS
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siantar yang dihadiri 9 anggota, telah melakukan rapat penentuan jadwal Rapat Paripurna pembentukan Pansus soal Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, Senin (26/1/2026).
“Tadi Banmus sudah melakukan rapat penjadwalan Rapat paripurna soal pembentukan Pansus itu,” kata Daud Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Siantar yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Siantar, Frangksi Boy Saragih usai rapat banmus.
Dijelaskan, sesuai rapat Banmus pembentukan Pansus soal pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 yang dilakukan Pemko Siantar senilai Rp14,5 miliar itu, Rapat paripurna akan dilaksanakan, Kamis (29/1/2026) mendatang.
“Pembentukan Pansus melalui Rapat Paripurna sudah memenuhi persyaratan karena diusulkan lebih dari dua fraksi DPRD Siantar. Yaitu, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra,” kata Daud Simanjuntak.
Pada Rapat Paripurna mendatang itu, akan ditentukan anggota Pansus yang mewakili seluruh fraksi DPRD Siantar. Bekerja meneliti kecurigaan pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 yang dicurigai terjadi mark up.
“Pembentukan Pansus dinilai penting karena anggarannya tidak pernah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Siantar dan sudah menjadi konsumsi publik,” kaat daud sembari mengatakan, perkembangan selanjutnya, Pansus akan melakukan peninjauan ke lapangan.
Selain itu, memanggil pihak terkait yang terlibat pembelian pembelian eks Rumah Singgah Covid 19. Di antaranya, Pemko Siantar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP), pemilik lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid19, ahli waris pengusaha asala kota Siantar Hermawanto.
“Seluruh Fraksi di DPRD sudah harus mempersiapkan anggota untuk bergabung dalam Pansus agar benar-benar menguasai materi yang akan dibahas. Kita tunngu saja nanti.,” kata Daud mengakhiri. (In)






