SIANTAR, SENTERNEWS
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Sianar diminta segera mewujudkan Sioantar sebagai Kota Layak Anak. Apalagi rencana itu sudah disuarakan pada tahun sebelumnya.
Seperti disampaikan Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I DPRD Siantar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2025. Dipimpin Ketua Komisi I, Martin Manurung dan dihadiri sejumlah personel lainnya, Kamis (21/11/2024).
“Tentang Kota Layak Anak sudah direncanakan sejak tahun 2023 lalu. Sebenarnya, apa lagi yang dibutuhkan untuk itu? Karenanya persiapakan hal-hal yang dibutuhkan agar Kota Layak Anak dapat terwujud tahun 2025,” kata Ilhamsyah Sinaga kepada Kadisos P3A, Pardomuan Nasution didampingi sejumlah staf.
Menyikapi pertanyaan dan pernyataan Ilhamsyah Sinaga, Pardomuan Nasution mengatakan, untuk mewujudkan Pematangsiantar menjadi Kota Layak Anak, membutuhkan beberapa persyaratan maupun kriteria yang saat ini sudah dipersiapkan.
Sementara untuk pembentukan Kota Layak anak, minimal memiliki skors 400. Namun, Siantar saat ini masih memiliki skor 320. Artinya membutuhkan tambahan nilai 80 lagi. Karenanya, untuk memenuhi skors 400, adanya Unit Pelayanan Teknis Penanganan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
“UPT PPA itu salah satu syarat penting untuk mewujudkan Kota Layak Anak,” kata Pardomuan Nasution sembar imengatakan bahwa Dinsos P3A sudah meyerahkan kajian akademis kepada sekretariat Pemko Siantar.
Selanjutnya, kajian akademis itu akan disampaikan kepada Pemerintah Propinsi untuk dikaji lagi untuk menentukan tipe yang disesuaikan dengan jumlah kasus dan luas wilayah. Kalau Siantar kasus perempuan dan anak selama tahun 2023 di Kota Siantar sebanyak 27 kasus dan tahun 2024 sebanyak 22 kasus.
Namun soal kasus terhadap perempuan dan anak itu dikatakan seperti ghunung es. Hanya permukaannya saja kelihatan. Sedangkan bagian lain yang lebih besar tidak terlihat karena berada di dalam laut.
“Mungkin banyak kasus perempuan dan anak yang disembunyikan keluarganya karena menyangkut tentang aib atau malu. Sehingga tidak mencuata kepermukaan,” kata Pardomuan Nasution. Namun demikian untuk Kota Siantar menurutnya masuk Tipe B.
“Setelah penentuan Tipe, kajian ilmiah pembentukan UPT PPA dikembalikan Pemerintah propinsi lagi kepada Pemko. Selanjutnya, butuh Peraturan Daerah (Perda) yang tentunya dapat dibahas bersama DPRD Siantar,” beber Pardomuan.
Menyikapi pernyataan itu, Ilhamsyah Sinaga kembali menegaskan agar Dinsos P3A segera melakukan jemput bola. Kalau soal pembentukan Perda, DPRD Siantar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menurutnya tentu mendukung.
Usai RDP, Ardianmas sebagai Kabid P3A Dinsos mengatakan, kalau Pematanagsiantar menjadi Kota Layak Anak, fasilitas umum seperti taman maupun lokasi kawasan hijau maupun tempat keramaian harus aman, nyaman dan ramah bagi anak.
Berbagai fasilitas umum dan lainnya itu dikatakan tidak rentan terhadap kecelakaan terhadap anak. Baik secara fisik maupun mental. “Termasuk juga WIFI harus ramah anak,” katanya mengakhiri. (In)