SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar melalui seluruh fraksi, akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/03/2026).
Rapata paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Turut dihadiri Walikota Siantar, Wesly Silalahi serta sejumlah Perangkat Daerah Pemko Siantar dan 23 anggota.
Kedua Ranperda itu, tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda agar ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, masing-masing disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Indonesia, Hendra PH Pardede, Erwin Freddy Siahaan dari PDI Perjuangan.
Aprial Muhammad Rizaldi Ginting dari Fraksi PAN, Metro Bodyart Hutagaol dari Demokrat Patar Luhut Panjaitan dari Gerindra, Darson Anggiat Rajagukguk dari NasDem dan M Tigor Harahap dari Fraksi Nurani Keadilan.
Terkait dengan itu, masing-masing fraksi juga menyampaikan bahwa tujuan dari Ranperda untuk disahkan menjadi Perda itu untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik Nonformal Bidang Keagamaan dari berbagai agama yang ada.
Kemudian, terkait penerima insentif yang direkomendasi rumah ibadah agama masing-masing, diminta tepat sasaran karena harus warga Kota Siantar yang bersumber dari APBD Kota Siantar secara berkelanjutan.
Sedangkan terkait dengan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk menekan tingkat pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja lokal.
“Harapan selanjutnya, Bapemperda dan DPRD Pematangsiantar dapat menginisiasi Ranperda lainnya yang dirasa perlu bagi masyarakat untuk diinisiasi dan betul betul dapat di implementasikan secara komprehensif sesuai peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” kata M Tigor Harahap dari Fraksi Nurani Keadilan sebagai juru bicara terakhir.
Diinformasikan, untuk ditetapkan menjadi Perda, Ranperda akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk mendapatkan pengesahan dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (In)






