SIANTAR, SENTERNEWS
Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 dengan Sekda Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, kembali memunculkan sejumlah kecurigaan.
Rapat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Siantar itu, dipimpin Ketua Pansus Tongam Pangaribuan. Turut dihadiri Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Andrian Lumban Gaol dan Rio sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
Salah satu kecurigaan yang mencuat, terkait surat pembelian lahan di bawah lima hektar dari Pemko Siantar yang tembusannya ada kepada DPRD Siantar, ternyata tidak disampaikan kepada DPRD Siantar.
“Kalau surat tembusan kepada DPRD tidak disampaikan, maka DPRD jelas tidak mengetahui adanya pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu,” kata Tongam Pangaribuan.
Terkait dengan itu, Sekda mengatakan bahwa tembusan surat sifatnya tidak mengikat dan dapat diakses. “Kalau tidak disampaikan bukan berarti tidak sah atau dibatalkan tetapi tetap sah. Mungkin itu hanya soal koordinasi,” kata Junaedi Sitanggang.
Selanjutnya, Hj Rini Silalahi langsung menyatakan, pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu harusnya berlangsung transparan. Apalagi tahun 2025 terjadi efesiensi anggaran. Lantas, kalau ditutup-tutupi apa ada yang salah?
“Perlu diketahui, Sekretaris DPRD (Sekwan) Siantar, Kabag Persidangan dan Kabag Umum tidak pernah hadir setiap dilakukan rapat Pansus,” kata Rini sembari meminta kepada Sekda agar pihak tersebut diberi teguran.
Pada perkembangan selanjutnya, Sekda menjelaskan tentang tahapan soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dimulai dari permohonan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan (PKP) sampai permohonan penawaran kepada pemilik asset, Hermawanto dan pembayaran uang Rp14,5 miliar lebih.
Setelah Sekda menyampaikan tahapan tersebut secara lisan, Hj Rini Silalahi meminta dokumen tahapan itu disampaikan kepada Pansus. “Kalau itu rahasia, tidak apa tidak disampaikan. Berarti DPRD tidak perlu mengetahuinya. Kalau tidak rahasia, sampaikan dengan jelas,” tegas Hj Rini.
Permintaan soal dokumen itu sempat diperdebatkan. Sekda mengatakan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. “Siap kita sampaikan kepada pimpinan dan tembusan kepada Pansus,” katanya.
Namun, Rini dan Tongam mengatakan. Rapat Pansus bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tidak perlu ada yang disembunyikan.
Di penghujung rapat tersebut, pihak BPN Kota Siantar yang ditanya soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tdak pernah dilibatkan kecuali hanya untuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
SKPT itu dikatakan menyangkut dokumen informatif yang memuat data kepemilikan, letak, luas, dan catatan hukum (sengketa/blokir) suatu bidang tanah.
Setelah rapat Pansus dengan pihak terkait tersebut selesai, Tongam Pangaribuan kepada media ini mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menghimpun data yang sudah diperoleh.
“Ya, kita akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan berbagai data yang sudah ada,” kata Tongam Pangaribuan didampingi anggota Pansus, Hj Rini Silalahi, Chairuddin Lubis, Sri Rahmawati dan Ramses Manurung. (In)






