SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah ditunggu-tunggu, bahkan sempat disusul ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, salinan putusan penolakan pemakzulan Wali Kota dr Susanti SpA, akhirnya diterima DPRD Siantar sebagai pemohon.
Ketua Timbul Marganda Lingga, Ketua DPRD Siantar mengatakan, surat tersebut tiba, Senin (24/7/2023) dan dikirim melalui pos kepada sekretariat DPRD Siantar. “Kita sudah minta kepada Sekwan supaya diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota dewan,” ujarnya, Senin (25/7/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dengan diterimanya salinan putusan tersebut dari MA untuk memperjelas apa yang selama ini ditunggu-tunggu DPRD Siantar. “Sekarang, salinan sudah kita terima dan kita DPRD Siantar siap bekerja melakukan fungsi yang salah satunya melakukan pengawasan sebagai mana biasa lagi,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Sementara, Sekwan Eka Hendra mengatakan, salinan putusan penolakan pemakzulan Wali Kota yang diterima DPRD Siantar tertanggal 9 Juli 2023. Terdiri dari 60 lembar. Surat salinan putusan juga ditujukan kepada Wali Kota sebagai Termohon.
“Tembusan tidak ada dan dilengkapi dengan stempel basah dan ditandatangani Ketua Majelis Dr H Yulius SH MH dan Anggota Majelis Dr H Yosran SH M Hum,” ujarnya.
Pada lembaran terakhir salinan putusan tersebut menyatakan, Menolak Permohonan Uji pendapat dari Pemohon DPRD Siantar yang menyatakan, Keputusan DPRD Siantar No 5 Tahun 20232, tanggal 20 Maret 2023 tentang pendapat DPRD Siantar terhadap kebijakan Wali Kota tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar sesuai Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tidak berdasar hukum. (In)






