SIMALUNGUN,SENTERNEWS
DR alias Pantek (35) pemilik 6 gram narkotika jenis sabu dan 12 butir ekstasi, tak berkutik diringkus personel Polsek Perdagangan dari rumahnya di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor SH MH, Minggu (08/02/2026.
Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Kanit Serse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D Simanjuntak SH langsung memimpin operasi lapangan dan menggerebek rumah Pantek yang juga disaksikan Gamor setempat, Jumat malam (06/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Ternyata, Pantek ada di dalam rumah dan saat itu sempat berlari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Namun, Pantek kalah cepat karena keburu diketahui petugas.
Selanjutnya, petugas menggerebek rumah dan dari dapur ditemukan 1 plastik klip besar berisi narkoba dari baju kuning corak bunga yang tergantung.
“Di dalam satu plastik klip sedang itu berisi sabu seberat 5,18 gram dan ada sembilan butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman,” kata IPDA Gerry.
Selain itu, ditemukan 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. Total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. “Ini bukan untuk dipakai sendiri tetapi untuk dijual,” tegas Kanit Reskrim.
Selain narkoba, tim juga menyita 1 unit handphone merk Oppo warna hitam berisi kontak pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil jualan narkoba.
Hasil introgai, DR yang mengaku sebagai pemilik narkoba mengaku diperoleh dari rekannya di Kabupaten Batu Bara yang saat ini tetap dilakukan pengembangan. Sedangkan Pantek dan barang bukti digelandang ke Polres Simalungun untuk diproses Sat Narkoba. (In)






