SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar diminta untuk menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Ka.BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.
Pernyataan itu disampaikan Notaris Kota Siantar, Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn terkait adanya Surat Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Surat No: B/HR.02/1211-400.20/VI/2025, tertanggal 13 Juni 2025.
“Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran itu balasan surat saya yang mengadukan Pemko Pematangsiantar tertanggal 10 Maret 202 terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum,” beber Henry Sinaga, Rabu (26/6/2025).
Surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar, tembusan Henry Sinaga. Intinya menyatakan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melakukan sosialisasi kepada Pemko Siantar.
Dijelaskan, setelah melakukan sosialisasi, paling lambat 14 hari kalender setelah surat diterima dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja.
Henry Sinaga juga menjelaskan, bukti Pemko Pematangsiantar belum melaksanakan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339, karena belum merealisasi permohonannya tentang sertifikat hak milik (SHM) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir (tidak aktif lagi), bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak (balik nama) karena warisan bagi pemegang hak yang sudah meninggal dunia.
“ Pemko Pematangsiantar melalui pihak terkait justru meminta dilampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang masih aktif untuk melakukan pembayaran BPHTB waris padahal itu tidak diatur dalam Keputusan Menteri ATR BPN No.1339 itu,” kata Henry lagi.
Karena kondisi itu, Henry Sinaga berpendapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik HM atas SHGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris
“Selain menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, tidak diterapkannya SK tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum itu, juga menghambat masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemko Pematangsiantar,” katanya mengakhiri. (In)