SIANTAR, SENTERNEWS
Pertama kali berhubungan suami istri dengan kekasihnya berinisial MAF (17), perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Kencur (15) sempat menolak karena takut hamil. Ketika diajak lagi untuk kedua kali, akhirnya mau juga.
Karena dibayang-bayangi rasa takut hamil, Kencur akhirnya membuka aib kepada orang tua (Ortu). Selanjutnya pelaku yang tinggal di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diamankan dan diserahkan ke Polres Siantar, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Aksi hubungan suami istri itu pertama kali, Minggu (7/5/2023). Pelaku menjemput korban dari rumah di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk jalan-jalan menunggangi sepeda motor. Selanjutnya, singgah di penginapan di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah aksi pertama berjalan mulus, pelaku MAF kembali menjemput korban dari rumahnya dan kembali berhubungan suami istri lagi di penginapan yang sama, Minggu (21/5/2023) siang,
Plt Kasubbag Humas Iptu Jimmi Hutajulu yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku sempat diserahkan ke Polsek Bangun.Tapi karena aksi cabul berlangsung di wilayah hukum Polres Siantar, diserahkan ke Polres Siantar.
“Proses hukum diserahkan kepada kami. Pelaku masih diamankan dan diambil keterangan,” ucap Plt Kasubbag Humas Iptu Jimmi Hutajulu, Rabu (31/5/2023) malam. (Tn)






