SIANTAR SENTERNEWS
Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba, dua lelaki pemain narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba itu dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (02/08/2025).
Barang bukti dari hasil penangkapan, Rabu (30/07/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB itu, 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram dari amplop putih yang ditemukan dalam kamar.
Rinciannya, 1 paket plastik klip besar berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip berat bruto 1,30 gram,
Kemudian, uang Rp12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisi klip kosong dan alat mengkonsumsi sabu.
Sebelumnya, Tim Gabungan gerebek kampung Bangsal, Kelurahan Melayu. Meski tidak ditemukan barang bukti, dari lima lelaki yang menjalani test urine, seorang berinisial RIS (23) warga Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dinyatakan positif.
Kemudian, penggerebekan di Eks Terminal Sukadame, tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi. (Ad)