SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Perdagangan ringkus dua pengedar sabu berinisial IS ( 35) dan AN (35) dari areal perkebunan PT Sipef . Persisnya, di Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G Sitohang MH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu, ” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan ada gerak gerik orang mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Diduga sebagai pengedar Narkoba. Selanjutnya, Aipda Sunardi, Bhabinkamtibmas dari Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan. Saat waktu yang tepat, langsung dilakukan penggerebekan. Hasilnya, IS, warga Huta II Nagori Wonorejo berhasil diringkus, Selasa (12/12/2023), sekira jam 11.00 Wib.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika dengan berat brutto 3,31 gram. Selain itu, diamankan juga 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Readmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta plastik klip kosong dan sebuah botol plastik merek Cleo, Selasa (12/12/2023), sekira jam 11.00 Wib.
Ketika diintrogasi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari I yang kemudian berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Saat melakukan penangkapan terhadap “I” personel Polsek Perdagangan sempat melakukan introgasi terhadap tiga orang laki-laki dewasa yang duduk tidak jauh dari lokasi penangkapan, yaitu AJ, SU dan AS. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka, dan diambil keterangan dari ketiga pria tersebut.
“Saat ini kedua tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, “ucap Fritzel.
Sementara, para tersangka sedang dalam proses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu agar dapat memberikan efek jera dan sebagai peringatan keras bagi yang lainnya.(In)






