SIANTAR, SENTERNEWS
Dua pelaku perampokan di gudang sawit milik korban Ratmanto (38) di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/3/2023) lalu diringkus personil gabungan dari Poldasu dan Polres Simalungun.
Kedua pelaku berinisial BP (32) diringkus personil gabungan dari daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.Sedangkan temannya FS (29) diringkus dari daerah Kabupaten Asahan pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, disita barang bukti hape merk VIVO, uang sisa hasil kejahatan, dan sepucuk senjata jenis pistol yang dipakai menjalankan aksi perampokan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronal F.C Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Nasib menjelaskan, kedua pelaku ini lebih dahulu masuk ke dalam gudang sawit milik korban Ratmanto.
Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api ke arah korban yang membuatnya menjadi ketakutan.”habis itu pelaku menggasak tas milik korban berisi uang tunai Rp 18.120.000.”ucap AKP Nasib dikonfirmasi Selasa (7/3/2023) siang.
Setelah menggasak tas milik korbannya, pelaku langsung keluar melarikan diri dari dalam gudang sawit bersama temannya yang menunggu diluar dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.” pungkas AKP Nasib.(Tan)






