SIANTAR SENTERNEWS
Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari salah satu rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan kedua warga Jalan Tambun Barat yang turut disaksikan RT setempat itu, berawal adanya informasi dari masyarakat, Minggu (27/07/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat rumah digeledah, dari lipatan gorden jendela di ruang tengah ditemukan 1 plastik klip berisi 8 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Selain itu, uang Rp100 ribu dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding. Ada juga 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari selipan kursi di dapur.
Kedua pelaku mengaku barang haram milik mereka itu diperoleh dari seorang lelaki inisial D yang belum berhasil diamankan meski sempat dilakukan pengembangan. “Kalau A alias R, berstatus residivis narkoba,” kata
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti sabu total 17 paket dengan berat bruto bruto 3,46 gram, digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriskaan. (Ad)