SIANTAR, SENTERNEWS
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai insiatif DPRD Siantar pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya untuk tenaga pendidik nonformal bidang keagaman serta tenaga kerja lokal.
Seperti disampaikan anggota DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan yang membacakan nota pengantar Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) pada rapat paripurna. Dipimpin Ketua Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Rabu (08/10/2025).
Kedua Ranperda itu, tentang pemberian insentif tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dijelaskan, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional, pendidikan nonformal merupakan bagian jenis pendidikan yang sama dengan bidang pendidikan lainnya.
Untuk itu, pendidikan nonformal bidang keagamaan dan kerohanian perlu disikapi demi peningkatan kualitas sumber daya manusia anak-anak sejak dini.
“Program pendidikan nonformal bidang keagamaan harus terus diperluas sesuai kebutuhan. Dan, pemberian insentif merupakan motivasi bagi tenaga pendidikan nonformal bidang keagamaan tersebut,” beber Tongam Pangaribuan.
Selain itu, pemberian insentif bertujuan menambah penghasilan tenaga pendidik nonformal yang memberi andil terhadap pembangunan mental. Untuk itu, dibutuhkan payung hukum berupa Perda tentang pemberian insentif dimaksud.
Sedangkan soal Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal demi peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai harkat dan martabat kemanusiaan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja. Sekaligus menjamin kesamaan tanpa ada diskriminasi demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Karena, itu berkaitan dengan pengembangan dunia usaha maupun kepentingan pengusaha yang memiliki peranan penting serta strategis pada pembangunan di Kota Siantar. Sehingga, para pekerja perlu dilindungi secara berkelanjutan.
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa kecuali,” kata Tongam Pangaribuan sembari mengatakan, saat ini sulit mencari pekerjaan di Kota Siantar dan angka pengangguran cukup tinggi.
Menyikapi hal itu, DPRD sebagai respresentasi masyarakat perlu merespon bagaimana caranya mengatasi masalah ketenagakerjaan dimaksud. Sekaligus menjawab permasalahan agar warga kota Siantar asli diprioritaskan bekerja di perusahaan Kota Siantar. Sehingga, perlu perangkat hukum melindungi pekerja.
Dijelaskan juga, tujuan penyelenggaraan pemerintah yang baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dibutuhkan tindakan kebijakan yang refrensif terhadap kebutuhan masyarakat terkait permasalahan yang ada. Dan DPRD Siantar melalui Bapemperda berinisiatif menyusun dua Ranperda dimaksud. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan selanjutnya.
Uusai membacakan nota pengantar Bapemperda terkait dua Ranperda insiatif DPRD Siantar itu, Tongam Pangaribuan mengatakan, seluruh fraksi tentu mendukung pembahasan Ranperda menjadi Perda yang tentunya lebih dulu dibahas bersama eksikutif atau Pemko Siantar.
Dijelaskan juga, terkait pemberian insentif yang akan ditetapkan melalui Perda meliputi tenaga pendidikan nonformal dari berbagai agama yang ada di Kota Siantar. Misalnya, Guru Sekolah Minggu dan Guru Mengaji.(In)