SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,93 gram. Dua tersangka berhasil diringkus di Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 itu mengatakan, penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Antik Toba 2025.
Dijelaskan juga, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus tersangka pertama berinisial WA (35) yang menunggu pembeli di pinggir pasar samping Masjid Al Amin Sukosari, Rabu (13/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat bruto 0,55 gram dari dalam bungkus rokok Lucky Mild. Selain itu, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HAS alias Bondro (53) yang kemudian berhasil diringkus di kompleks SD Negeri 095126 Sukosari.
Barang bukti, satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 17,93 gram, delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram, serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Turut diamankan, satu buah timbangan elektronik, satu buah kaca pirex, satu buah sendok plastik pipet, satu buah bong dari botol air mineral, satu unit handphone merek Realme berwarna hitam, dua buah dompet emas, satu buah plastik kresek hitam.
Kemudian, dua bal plastik klip kosong, dua buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp225 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Tersangka Bondro yang diintrogasi mengaku memeperoleh sabu dari seseorang berinisial BO warga Kota Siantar. “Tersangka memesan melalui handphone. Kemudian diarahkan ke lapangan bola atas Pematangsiantar untuk melakukan transaksi,” jelas Kasat Narkoba.
Namun, saat petugas mencoba melakukan kontak dengan dalang tersebut, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Dan, pihak Satnarkoba) Polres Simalungun akan terus intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat.
“ Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tutup AKP Henry Salamat Sirait. (In)