SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Sat Narkoba Polres Siantar ringkus empat orang jaringan pengedar sabu dari lokasi berbeda dengan barang bukti totala sebanyak 17,01 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi berbeda, Senin (26/6/2023) lalu sekira jam 22.00 WIB.
Pertama yang diringkus, sekira jam 22.00 WIB malam, pria berinisial RH (41) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan yang berjalan kaki di seputaran Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu beratnya 0,43 gram dan Hape merk Realmi. Ketika diintrogasi, tersangka mengaku barang bukti itu diperoleh dari temannya DS (38) warga Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan DS berhasil diiringkus dari salah satu warung di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun,” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi H Panjaitan SH, Kamis (29/6/2023) siang.
Dan dari warung itu juga diamankan lagi 2 orang temannya berinisial RP (39) serta JH (35), keduanya warga Jalan Medan, Gg Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Ketika digeledah, dari lantai warung ditemukan barang bukti 1 paket sabu, buku catatan penjualan sabu.
Selanjutnya, uang Rp 125 ribu, dompet berisi uang Rp 179 ribu, Hape merk OPPO, Hape merk VIVO dan Hape merk Infinix. Kemudian 1 buah jacket yang dari kantong bagian dalam ada plastik klip berisi 40 paket sabu totalnya seberat 17,01 gram dan dompet berisi uang Rp 168 ribu milik RP.
Ketiga pelaku mengakui sabu miliknya. Diperoleh dengan cara tersangka Dedi Suarno menerima nomor Hape tersangka RP dan diarahkan temannya berinisial A yang masih buron untuk mengambil kotak rokok berisi sabu di tong sampah.
“Sementara tersangka RP juga mengakui menerima paketan sabu yang diarahkan temannya berinisial WS, yang juga masih buron,” ujar AKP Rudi H Panjaitan SH mengakhiri. (Tn)






