SIANTAR, SENTERNEWS
Selama enam bulan warga luar kota tinggal di Kota Siantar, diminta agar mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal. Tujuannya, untuk penertiban adminitrasi sekaligus mengantisipasi adanya penduduk liar.
Pernyataan itu menyuara saat dilakukan rapat gabungan Komisi DPRD Siantar terkait pembahasan program pada Rancangan APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2026. Berlangsung di ruang rapat gabungan, Rabu (26/11/2025).
Rapat gabungan yang semula dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dan akhirnya digantikan Wakil Ketua, Daud Simanjuntak didampingi Frengki Boy Saragih itu, dihadiri Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang dan para personel dari Komisi I, II dan III.
“Tentang status atau identitas warga yang tinggal di Kota Siantar harus diperjelas, penduduk mana dia? Masalahnya, ada warga luar kota yang sudah membeli rumah di Siantar tapi identitas kependudukannya tak jelas,” kata Daud Simanjuntak.
Misalnya, warga luar kota membeli rumah di areal perumahan Kota Siantar yang sekarang terus bertambah. Meski turut menikmati fasilitas umum seperti jalan, lampu jalan yang dibangun dari APBD Siantar, tetapi identitasnya tak jelas.
“Maaf kata, warga yang bukan penduduk Siantar itu juga membuang kotoran di Siantar. Ini tentu merugikan bagi Kota Siantar. Untuk itu, warga luar kota yang minimal sudah tinggal selama enam bulan di Siantar, kita minta harus mengurus KTP Siantar,” kata Daud.
Usulan itu sempat menuai perdebatan. Bahkan, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, ada pelajar atau mahasiswa yang menutut ilmu di Kota Siantar. “Kita ini memberi pelayanan kepada Warga Negara Indonesia, baik pendidikan, kesehatan sosial dan lainnya,” ujarnya sembari mengatakan jangan ada diskriminasi karena pelayanan dasar menyeluruh kepada WNI.
Sementara, Patar Luhut Panjaitan dari Komisi I menguatkan usulan Daud Simanjuntak, ada orang luar sudah empat tahun cari makan di Kota Siantar tetapi tidak punya KTP lokal. Sehingga, sangat merugikan bagi kota Siantar.
“Kita minta camat dan lurah melakukan pendataan dan sosialisasi. Karena, penambahan penduduk merupakan keuntungan yang dapat menambah anggaran dari pemerintah pusat,” kata Patar Luhut.
Untuk pengusulan warga luar kota yang sudah tinggal enam bulan di Kota Siantar agar memiliki KTP lokal yang ditandai dengan surat pindah dari luar kota akhirnya disepakati menjadi rekomendasi DPRD Siantar kepada Pemko Siantar untuk ditindaklanjuit.
“Masukan dari saudara daud Simanjuntak agar yang sudah tinggal enam bulan di Kota Siantar mengurus KTP atau menjadi penduduk resmi kota Siantar sah, menjadi rekomendasi. Soal bagaimana teknisnya, kita serahkan kepada Pemko melalui institusis terkait,” kata Frengki Boy. (In)






