SIANTAR, SENTERNEWS
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, kecam keras dugaan pernyataan Wesly Silalahi, Walikota Siantar yang diduga merendahkan martabat seorang atlet dengan mengatakan, “Berhenti aja jadi atlet, kerja di rumah saya, karena atlet tidak ada duitnya,”
“Pernyataan itu disampaikan Ronald Siahaan, atlet MMA asal Siantar di atas ring yang mengungkapkan bahwa salah satu juniornya pernah meminta dukungan kepada Walikota, namun justru disuruh berhenti menjadi atlet karena alasan finansial,” kata Fawer Sihite, Senin (16/6/2025).
Jika apa yang disampaikan Ronald Siahaan itu benar disampaikan Wesly Silalahi, Fawer menyatakan itu bukan saja hanya persoalan etika publik. Melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi keolahragaan nasional. Bahkan bisa menjadi dasar untuk proses pemakzulan.
“Seorang kepala daerah tidak bisa bicara sembarangan. Ada aturan, ada kewajiban hukum. Jika benar Wesli mengucapkan itu, maka ia telah menunjukkan sikap tidak berpihak terhadap pembinaan atlet, sesuatu yang secara hukum adalah kewajibannya,” kata Fawer.
Dijelaskan juga, kewajiban kepala daerah dalam pembinaan olahraga diatur dalam berbagai regulasi. Diantaranya, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 21 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Kemudian, UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang secara rinci mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencetak atlet berprestasi.
“Kepala daerah bukan pemilik perusahaan yang bisa bicara semaunya. Ia adalah pejabat publik yang terikat oleh konstitusi dan undang-undang. Jika terbukti abai atau merendahkan kewajiban pembinaan atlet, maka ia bisa dikenai proses hukum politik, bahkan dimakzulkan,” tegas Fawer.
Untuk itu, Fawer Sihite mendesak agar Wesly Silalahi segera memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Khususnya kepada para atlet dan insan olahraga di Kota Siantar.
Kemudian, Walikota menurut Fawer jangan semakin mempertontonkan arogansi dalam memberikan respon berita viral tersebut. Untuk itu, DPRD Kota Siantar diminta tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung karena dugaan pelanggaran tersebut sudah viral.
Sementara, Wesly Silalahi kepada wartawan di depan Gedung IV Pasar Horas Kota Siantar, Minggu (15/06/2026) mengatakan, tudingan yang disampaikan atlit MMA itu tidak benar. Apalagi dia mengaku memiliki latar belakang sebagai mantan pengurus olahraga tingkat nasional.
“Panggil atlitnya kesini. Apa benar aku ngomong begitu. Saya ini mantan bendahara KONI enama tahun, saya pendukung atlet. Jadi lihat latar belakang saya, saya juga (mantan) Bendahara Gulat Nasional,” kata Wesly kepada wartawan. (In)