SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah mempelajari serta mencermati nota penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Siantar atas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Fraksi Nurani Keadilan memandang perlu pembahasan mendalam.
Pernyataan itu disampaikan Hj Sabariah Harahap SPd sebagai juru bicara Fraksi Nurani Keadilan melalui pemandangan umum pada rapat paripurna DPRD Siantar yang dipimpin Ketua Timbul Marganda Lingga. Didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Rabu (08/10/2025).
Dua Ranperda inisiatif DPRD itu, tentang pemberian insentif tenaga pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam terkait aspek hukum sehingga setelah Perda resmi disahkan, diharap tidak adalagi kesalahan yang akan memicu perdebatan. Sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dijalankan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terutama para pendidik nonformal bidang keagamaan seperti guru sekolah minggu untuk Nasrani, para guru ngaji untuk agama Islam, Pinandita untuk agama Hindu dan Pembimas untuk Budha.
“Sering sekali pemerintah mengabaikan hak hak dasar mereka sebagai bagian dari penghargaan Kota Pematangsiantar untuk pengabdian membina kerohanian, mental dan spriritual umat beragama terutama generasi muda,” kata Hj Sabariah.
Karenanya, para pendidik nonformal bidang keagamaan sepatutnya mendapat insentif yang layak untuk keberlangsungan tugas dan pengabdian mereka.
Terkait dengan Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah harus menyusun produk hukum yang berpihak terhadap perlindungan hak hak para tenaga kerja. Baik jaminan kesejahteraan maupun jaminan kesehatan dan hari tua.
Kemudian, ditegaskan juga, Pemko Siantar harus lebih mengutamakan warga kota Siantar untuk bekerja di perusahaan yang ada di Kota Siantar serta menjamin kesejahteraan mereka.
Fraksi Nurani Keadilan mengharapkan, Ranperda yang akan dibahas itu memperhatikan hal hal yang krusial dan fundamental bagi kepentingan masyarakat kota Siantar, kondisi ekonomi makro dan dengan melihat perkembangan serta dinamika aspirasi masyarakat, dalam rangka wewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Sebagai wujud peran dan fungsi kami sebagai lembaga legislatif, kami sampaikan serta kami mendukung dan mendorong pengesahannya Ranperda itu menjadi Perda,” katanya.
Sebelumnya Fraksi Nurani Keadilan mempertanyakan, berkaitan dengan dua Ranperda tersebut, mohon penjelasan dari Badan Pembentukan Perda terkait penyusunan naskah akademik. Metode pendekatan apa yang dilakukan terhadap masing- masing Ranperda. Apakah dilakukan penelitan ?
Kalau dilakukan penelitian sebelumnya, perlu penjelasan hasil kajian penelitian tersebut. Apakah sudah mengacu pada pedoman penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana UU RI No 12 Tahun 2011. (In)