SIANTAR, SENTERNEWS
Pada pandangan umum Fraksi Partai Amanat nasional (PAN)) atas Nota Pengantar Keuangan Walikota Tentang Ranperda Perubahan (P) APBD Siantar 2025 soroti berbagai hal terkait permasalahan kota Siantar, Selasa (09/09/2025).
Pernyataan itu disampaikan melalui pandangan umum yang dibacakan juru bicara Fraksi PAN, Aprial Ginting pada rapat paripurna DPRD Siantar. Dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang juga dihadiri Walikota Wesly Silalahi.
Pertama yang pipertanyakan, pasca unjuk rasa mahasiswa beberapa hari lalu, terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang informasi mulai dilakukan dialog antara Pemko Siantar dengan mahasiswa.
“Pemko Pematangsiantar harus transparan dalam menindaklanjuti hasil dialog untuk meninjau ulang kenaikan NJOP yang telah meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Saprial Ginting.
Terkait dengan itu, Fraksi PAN meminta penjelasan kepada pemerintah kota, sudah sejauh mana tindaklanjut peninjauan kenaikan NJOP tersebut.
Kemudian, terkait persoalan sampah belum juga terselesaikan secara tuntas. Kondisi itu dikatakan tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat. Tetapi juga berdampak langsung pada keindahan dan estetika kota yang pernah disebut sebagai kota adipura.
Untuk itu, Fraski Partai Amanat Nasional mendesak agar pemerintah kota memperkuat sistem pengelolaan sampah. Mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga edukasi asyarakat. Sehingga wajah kota Siantar menjadi lebih bersih, tertata, dan layak disebut sebagai kota yang nyaman ditinggali.
Disinggung juga tentang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Pinggir yang semakin tidak memadai lagi untuk menampung sampah dan kondisinya juga menganggu lingkungan. Dan, sudah sejauh mana TPA di Kelurahan Gurilla yang direncanakan sebagai pengganti TPA Tanjung Pinggir.
“Sesuai SK Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nomor 4 tahun 2024, areal perkebunan tidak ada lagi di area perkotaan. Untuk itu, Fraksi Partai Amanat Nasional meminta penjelasan kepada Walikota sudah sejauh mana upaya Pemko dalam proses penyelesaiannya?. Apa lagi di kota Pematangsiantar ada areal perkebunan yang
menuai masalah. Antara lain di kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari,” beber Aprial.
Hal lain dipertanyakan juga tentang sudah sejauh mana terkait pengelolaan parkir tepi jalan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga dan juga sudah sejauh mana kajian yang dilakukan Pemko Siantar.
Kemudian, hingga saat ini, kota Siantar belum memiliki Perda maupun Perwa yang secara khusus mengatur tata cara pemasangan tiang fiber optik atau jaringan internet. “Kekosongan regulasi ini berpotensi menimbulkan kesemrawutan tata kota, menganggu estetika. Bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Untuk itu Fraksi PAN memandang perlu segera disusun regulasi yang komprehensif agar pemasangan infrastruktur telekomunikasi dapat tertata, legal, serta memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Siantar.
Sementara, berdasarkan laporan realisasi, penyerapan anggaran di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sangat minim. Hal ini mencerminkan lemahnya perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program.
Karenanya Fraksi PAN menekankan perlunya evaluasi serius. Khususnya terhadap kinerja kepada dinas PUTR selaku salah satu OPDdengan anggaran yang besar namun serapan yang rendah.
“Evaluasi ini penting agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” katanya sembari menyoroti adanya aset-aset Pemko yang terbengkalai, seperti pasar tradisional Tozai Baru dan Pasar Nagapita yang hingga kini belum difungsikan secara optimal.
Fraksi PAN juga mencatat permasalahan pembangunan gedung Rumah Sakit Vita Insani yang berdiri di atas saluran drainase. hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, banjir, serta mengganggu tata ruang kota.
Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemko segera melakukan penindakan tegas. Baik berupa penertiban maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan pembangunan di kota Siantar.
Untuk menjawab pernyataan dan pertanyaan tersebut, akan disampaikan Walikota pada nota jawaban atas pandangan umum fraksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat atau dapat dipertayakan melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi dengan OPD terkait.(In)