SIANTAR ,SENTER NEWS
Berniat dugem di salah satu diskotik sambil membawa pil ekstasi, pria berinisial BS (26) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, malah diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar.
Tersangka diringkus petugas dari depan parkiran Hotel Residence di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (24/11/2022) lalu sekira jam 22.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan 2 butir pil ekstasi warna merah jambu. Selain itu, pecahan pil ekstasi warna merah jambu seberat 2,44 gram, Hape merk Vivo serta uang Rp 500 ribu. Selanjutnya, tersangka digelandang menjadi penghuni baru sel tahanan Polres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH yang dikonfirmasi, Rabu (30/11/202) mengatakan, malam itu anggotanya mendapat informasi kalau tersangka baru saja membeli pil ekstasi, dan akan beranjak ke Hotel Residence
Selanjutnya, tersangka langsung dibuntuti. Setibanya di halaman parkir Hotel Residence, anggotanya sudah menunggu kedatangan tersangka yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka yang mengaku membeli pil ekstasi dari seorang pria kenalannya berinisial A sudah dilakukan penahanan dan perbuatannya dijerat Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” tandas Rudi.(Tan)