SIANTAR, SENTERNEWS
Sudah gagal menjamret HP dan dompet, pria berinisial BS alias Baguk (32), akhirnya bonyok dimassakan di dekat Gudang Sampoerna, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (30/4/2023) kemarin sore.
Informasi yang dihimpun, satu unit hape merk VIVO Y17 dan dompet yang gagal dijamret adalah milik korban, Sri Nanda Yani (23), warga Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat melakukan aksinya, Baguk warga Jalan Kerasaan 1, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu, mengenderai sepeda motor yang dikemudiakan temannya Eko Sinaga (29) warga Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Setelah nonyolk dimassakan, Baguk akhirnya diboyong ke Polsek Siantar Martoba. Sedangkan teman Eko Sinaga, berhasil melarikan diri dari kepungan warga. Dan, Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan membenarkan kejadian itu.
“Saat itu, korban yang dibonceng temannya Sri Mulyani mengenderai sepeda motor memegang hape dan dompet yang disembunyikan di bawah jilbab.” ucapnya, Senin (1/5/2023) sore.
Kemudian, ketika sepeda motor melaju menuju pulang ke arah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dari arah belakang sebelah kiri, muncul sepeda motor pelaku dan memepet sepeda motor korban. Saat jarak semakin dekat, pelaku langsung menjamret atau merampas paksa hape merk VIVO serta dompet milik korban.
Setelah HP dan dompet berpindah tangan, sepeda motor pelaku langsung tancap gas. Sementara, korban yang sadar barang berharga miliknya dijambret, akhirnya berteriak jamret dan temannya yang mengemudikan sepeda motor, langsung mengejar sambil teriak rampok.
Namun, saat korban melakukan pengejaran, sepeda motor pelaku terjatuh. “Setelah itu pelaku ditangkap lalu dipukuli warga. Kalau teman pelaku melarikan diri,” tandas Iptu Riswan sembari mengatakan bahwa pelaku bersama barang bukti sepeda motor sudah diamankan.
Sementara, korban langsung membuat laporan pengaduan. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 ayat 4e KUHP tindak pidana pencurian. (Tn)