SIANTAR, SENTERNEWS
Dari lima tuntutan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar yang disuarakan melalui unjukrasa, hanya satu yang dipenuhi. Yakni gaji yang semula Rp 50 ribu ditambah menjadi Rp 70 ribu perhari.
Pernyataan itu disampaikan, Risjon Sinaga salah seorang tenaga kebersihan didampingi sejumlah tenaga kebersihan lainnya usai mengikuti apel pagi bersama Walikota dr Susanti Dewayani SpA di Pusat Pelatihan dan Pengelolaan Sampah Kota Siantar, Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (26/3/2024) pagi.
“Tuntutan yang kami perjuangkan selama tadinya ada lima. Tapi hanya soal gaji yang dipenuhi menjadi Rp 70 ribu. Ditambah uang ekstra pudding yang sebelumnya kami terima Rp 19 ribu perhari, jumlah total perhari jadi Rp89 ribu dan perbulan menjadi 2,6 juta,” katanya.
Kemudian, terkait tuntutan lain tentang pembayaran THR yang selama ini dibayar setengah bulan gaji agar dibayar satu bulan gaji, masih menunggui hasil pembahasan Perubahan (P) APBD 2024, bulan Agustus mendatang. Demikian juga agar gaji disamakan dengan UMK Rp 2,8 juta perbulan.
Sedangkan tututan lain terkait status menjadi tenaga honorer dikatakan menunggu kebijakan Pemko Siantar. “Pada apel pagi yang langsung dihadiri Walikota, hanya soal gaji yang ditampung,” kata Risjon Sinaga lagi.
Kemudian, usai apel pagi, tidak ada dialog tenaga kebersihan dengan Walikota yang hanya membacakan hasil tertulis pertemuan tertutup di ruang data Kantor Walikota saat dilakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota, Senin (25/3/2024).
“Tentang status Tenaga Harian Lepas (THL) supaya menjadi tenaga honorer sempat kami suarakan. Tapi, itu tidak ada disinggung karena sudah dibahas pada pertemuan di ruang data. Memang ada kami pertanyakan soal pendaftaran ulang tenaga kebersihan yang disebut-sebut untuk tenaga honorer. Tapi, itu tidak jadi dan status kami tetap THL,” katanya.
Dijelaskan juga, tenaga kebersihana tidak bisa lagi diangkat menjadi tenaga honorer karena sudah dihapus tahun 2022 lalu. Sedangkan gaji yang diterima tenaga kebersihan bersumber dari uang barang dan jasa.
“Kami memang tanda tanya soal status sebagai tenaga honorer. Padahal, kami ada yang sudah mengabdi sebagai tenaga kebersihan selama 15 tahun lebih. Tapi, kami masih berharap supaya, gaji sesuai UMP dan THR dibayar satu bulan. Kalau untuk status THL kami harapa bisa menjadi P3K,” kata tenaga kebersihan lainnya.
Terkait dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja, tenaga kebersihan mengaku memang sudah dimasukkan.”Sekali lagi, kami sangat berharap gaji menjadi Rp 100 perhari sehingga memenuhi standart UMK,” kata tenaga kebersihan mengakhiri.
Sebelumnya, pada apel pagi, Walikota menyatakan setuju soal kenaikan gaji para tenaga kebersihan. Khususnya untuk kernek dan sopir truk pengangkut sampah. Hal itu menurut Walikota karena tenaga kebersihan memiliki tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan yang tinggi.
“Kiranya peningkatan penghasilan ini dapat menambah semangat dan motivasi bapak/ibu sekalian untuk bekerja dalam meningkatkan kualitas kebersihan di Kota Pematangsiantar,” tutur dr Susanti.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti juga meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar segera menyusun kebijakan yang kemudian akan ditetapkan sebagai dasar pemberian peningkatan penerimaan atau gaji kepada pejuang kebersihan.
“Lakukan juga koordinasi secara aktif kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sekretaris Daerah, dan perangkat daerah terkait lainnya. Sehingga harapan Bapak/Ibu pejuang kebersihan dapat segera terealisasi,” sebut dr Susanti. (In)